Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati

24 Januari 2026 07:00 24 Jan 2026 07:00

Thumbnail Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati

Saksi Muhari menjelaskan mekanisme verifikasi hibah pariwisata yang dilakukan secara tertutup di Hotel Insight menjelang Pilkada 2020. (Foto: Teguh A/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Dalam rimba birokrasi, selembar kertas sering kali menjadi penentu antara kebijakan yang sah atau malapetaka hukum. Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat, 23 Januari 2026, sorotan tajam tertuju pada satu dokumen krusial: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo, menjadi "kunci pembuka" brankas daerah untuk mencairkan miliaran rupiah dana hibah, di tengah proses verifikasi yang penuh kejanggalan.

Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, membedah bagaimana uang negara itu mengalir. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, Nisa mengungkapkan sebuah anomali dalam prosedur keuangan daerah. Pencairan dana hibah tahap pertama dilakukan tanpa menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebuah instrumen kontrol yang biasanya wajib dalam setiap pengeluaran kas daerah.

"Alokasi dana hibah pariwisata dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama tidak pakai SP2D. Hanya surat rekomendasi, berita acara pembayaran, dan SPTJM Dinas Pariwisata yang ditandatangani Bupati Sri Purnomo," ujar Nisa.

Pengakuan ini mempertegas bahwa otoritas tertinggi daerah mengambil alih tanggung jawab penuh atas kelayakan 244 penerima hibah, meskipun di tingkat teknis, verifikasi dipenuhi tanda tanya.

Privilese dan Kode ‘RA’ di Meja Teknis

Kesaksian Nisa menjadi muara dari karut-marut yang terjadi di hulu, sebagaimana dipaparkan oleh saksi Muhari. Mantan Kepala Seksi SDM Dinas Pariwisata itu mengakui adanya tekanan "jalur belakang" yang masuk ke dinasnya. Ia membeberkan munculnya sosok Karunia Anas, seorang pegawai harian lepas (PHL) Kominfo, yang mendapatkan akses "karpet hijau" untuk langsung menemui Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata, Ni Nyoman Rai Savitri.

Anas bukan sekadar pegawai biasa; ia disebut membawa proposal "titipan" Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman yang juga merupakan putra Bupati Sri Purnomo. Guna membedakan proposal titipan ini dengan permohonan masyarakat umum, tim teknis membubuhkan kode khusus pada berkas tersebut.

"Dikasih kodenya RA," ungkap Muhari. Kode ini menjadi sinyal bagi tim verifikasi agar proposal tersebut lolos, meski banyak di antaranya hanya bermodal SK Kepala Desa atau Lurah, bukan SK Bupati atau Dinas sebagaimana aturan formal.

Hakim Anggota Gabriel Siallagan mengejar logika birokrasi ini dengan sengit. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang PHL bisa menerobos protokol Covid-19 dan langsung menghadap pejabat eselon tiga jika bukan karena relasi kuasa. "PHL ketemu level Kabid, berarti tidak sembarangan bisa ketemu kalau tidak kenal Pak, betul tidak?" cecar Gabriel.

Saksi Muhari pun tak menampik bahwa kedekatan Anas dan Nyoman menjadi pintu masuk proposal titipan tersebut.

Verifikasi Hotel dan Kriteria ‘Embrio’ yang Sumir

Drama hibah ini berlanjut pada proses verifikasi tahap kedua yang dilakukan secara tertutup di Hotel Insight pada Oktober 2020, tepat di masa sibuk menjelang Pilkada Sleman 9 Desember. Selama tiga hari, tim teknis yang disebut Muhari sebagai "tim kecil" melakukan seleksi menggunakan lembar ceklis yang sumber penyusunnya tidak diketahui saksi. Nama Nasrul muncul sebagai orang yang meng-input seluruh data hingga total mencapai 244 penerima.

Hakim Elias Hamonangan menyoroti kriteria "desa wisata embrio" yang dinilai sangat subjektif. Ia mencontohkan rumah cagar budaya di Desa Prembun yang pernah menjadi lokasi syuting film horor karya Garin Nugroho yang dibintangi Christine Hakim.

Hakim mempertanyakan apakah status sering dikunjungi orang atau pernah menjadi lokasi film otomatis menjadikan tempat itu layak menerima hibah hingga ratusan juta rupiah. Muhari mengakui tolok ukur "embrio" tersebut memang sangat tipis dan sulit didefinisikan secara objektif. Dampaknya, beberapa penerima hibah seperti di wilayah Cangkringan justru "mati suri" setelah uang negara tersebut habis terpakai.

Tangkisan Sang Mantan Bupati

Mendengar rentetan kesaksian tersebut, Sri Purnomo yang duduk di kursi terdakwa tampak tenang namun defensif. Dalam tanggapannya, ia membantah telah melakukan intervensi teknis terkait munculnya kode "RA". Ia berdalih bahwa tanda tangan pada SPTJM diberikan sebagai bentuk kepercayaan terhadap laporan berjenjang dari bawahannya dan didasarkan pada semangat percepatan ekonomi di masa pandemi.

"Saya menandatangani dokumen tersebut karena laporan dari Dinas Pariwisata menyatakan semuanya sudah melalui verifikasi. Sebagai pimpinan, saya percaya pada hasil kerja tim teknis. Saya tidak mungkin mengecek satu per satu dari ratusan proposal," tegas Sri Purnomo.

Terkait keterlibatan putranya, Raudi Akmal, ia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengetahui adanya pengkodean khusus pada proposal-proposal tersebut.

Tanggung Jawab yang Menjadi Bumerang

Kesaksian Nisa Fidyati mengenai SPTJM tetap menjadi poin paling krusial bagi posisi terdakwa secara hukum. Secara administratif, SPTJM adalah pernyataan bahwa penandatangan menjamin kebenaran materiil atas seluruh dokumen dan penggunaan dana. Dengan dokumen ini, tanggung jawab yang tadinya tersebar di tingkat tim verifikasi, akhirnya mengumpul di satu titik: sang Bupati.

"Karena sudah ada SPTJM, maka BKAD memproses pencairan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah," jelas Nisa.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem kontrol keuangan daerah lumpuh karena bersandar pada jaminan personal kepala daerah, mengabaikan fakta bahwa tim verifikasi pun tidak melakukan rapat pleno resmi untuk menentukan kelayakan.

Sidang ini memberikan gambaran jelas bagaimana dana hibah pariwisata yang sejatinya bertujuan untuk pemulihan ekonomi, diduga terkooptasi oleh kepentingan politik melalui jalur-jalur istimewa. Kini, surat tanggung jawab mutlak yang dulu ditandatangani untuk memuluskan anggaran, justru menjadi bumerang hukum yang menyeret Sri Purnomo ke kursi pesakitan sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas menguapnya uang negara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Sleman Sri Purnomo Dana hibah pariwisata SPTJM Tanggung Jawab Mutlak Kode RA Raudi Akmal Jalur Sutra Hibah BKAD Sleman Dinas Pariwisata Sleman Pelanggaran SP2D Karpet Hijau Tipikor Yogyakarta PN Yogyakarta Pilkada Sleman 2020 Desa Wisata Sleman