Sidang Penipuan Mobil Rental, Pasutri Akabul dan Fetty Akui Mobil Digadaikan untuk Modal Bisnis Rokok

28 Januari 2026 19:31 28 Jan 2026 19:31

Thumbnail Sidang Penipuan Mobil Rental, Pasutri Akabul dan Fetty Akui Mobil Digadaikan untuk Modal Bisnis Rokok

Sidang perkara penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Akabul Kafi dan Fetty Shintya saat agenda pemeriksaan terdakwa di PN Palembang, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Akabul Kafi bin Matrosit dan Fetty Shintya binti Azhary HD kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 28 Januari 2026. Agenda sidang kali ini memasuki pemeriksaan para terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni menghadirkan dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi penangkapan di hadapan majelis hakim.

Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri sah tampak mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum mereka, Novel Suwa, SH, MH.

Dalam persidangan, JPU mengungkap kronologi penangkapan para terdakwa. Saksi penangkapan menerangkan bahwa Fetty lebih dulu diamankan di kawasan Komperta Plaju, Palembang, sebelum tim bergerak ke sejumlah daerah, termasuk Surabaya dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menelusuri keberadaan satu unit mobil yang diduga digadaikan.

Saksi juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 25 Oktober 2025 di Surabaya, dan pada 27 Oktober 2025 tim telah kembali, setelah rangkaian pencarian dan pengumpulan keterangan selesai dilakukan.

Saat dikonfirmasi majelis hakim, kedua terdakwa membenarkan isi BAP yang dibacakan JPU.

JPU kemudian mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya terkait modus menggadaikan mobil rental di wilayah Jawa, penggunaan uang hasil gadai, hingga apakah sudah ada pengembalian kerugian atau perdamaian dengan korban.

Dari keterangan terdakwa, belum ada pengembalian kerugian maupun perdamaian hingga perkara ini bergulir ke persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa peristiwa pidana ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban Ferry Adrian Wardhana, ST, pemilik rental mobil BRP, yang beralamat di Jalan Bintang Gang Mawar I, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Berawal dari rencana pindah ke Surabaya untuk bisnis rokok namun tidak memiliki modal, terdakwa Akabul menyuruh istrinya, Fetty, untuk merental mobil.

Fetty kemudian merental 1 unit Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam metalik BG 1287 IG dengan perjanjian lisan selama satu bulan, biaya sewa Rp600 ribu per hari, dan pembayaran awal 3 hari sebesar Rp1,8 juta.

Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Pada 13 Oktober 2025, mobil justru dibawa ke Surabaya dan digadaikan.

Dari hasil gadai sebesar Rp105 juta, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk Rp48 juta untuk modal bisnis rokok, Rp26 juta untuk menebus mobil lain yang sebelumnya digadaikan serta Rp5 juta diberikan kepada pihak lain (DPO) dan sisanya dipakai untuk kebutuhan terdakwa selama di Surabaya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Perkara Penipuan kota palembang modus Rental Mobil