KETIK, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan hilangnya bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester bantuan DPRD Provinsi Jawa Timur di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang saat ini tengah mendalami dugaan pengalihan combine harvester merek MAXXI Bimo 110 yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani setempat, namun diduga dipindahtangankan kepada pihak ketiga oleh kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Robin Dimas Alexander membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi awal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan alsintan tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi awal dan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Robin, usai rilis Curanmor di Polres Jombang, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap keberadaan alat pertanian bantuan pemerintah tersebut.
“Saksi-saksi sudah kami periksa. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, combine harvester yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok tani di Desa Sumbersari diduga dialihfungsikan dan dipindahtangankan tanpa prosedur yang sah.
“Bantuan alsintan yang diberikan ke Desa Sumbersari ini diduga dialih tangankan oleh kepala desanya ke pihak ketiga,” tegas Robin Dimas.
Ia menambahkan, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, berapa potensi kerugian negaranya,” imbuhnya.
Tak menutup kemungkinan, Satreskrim Polres Jombang juga akan mengembangkan penyelidikan ke wilayah lain apabila ditemukan indikasi kasus serupa dalam penyaluran bantuan alsintan.
“Untuk sementara fokus kami masih di Desa Sumbersari. Namun ke depan, kemungkinan penyelidikan bisa diperluas ke wilayah lain,” pungkasnya.
Dugaan Dijual Sejak 2024
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan combine harvester yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.
Combine harvester jenis MAXXI Bimo 110 tersebut merupakan bantuan aspirasi anggota DPRD Jawa Timur.
Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani sebagai kelengkapan administrasi proposal.
Namun, setelah bantuan tiba, alat pertanian tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani sebagaimana mestinya.
“Justru kami diminta uang Rp 200 juta oleh pihak desa,” kata W, Kamis (25/12/2025).
