Usai Ajukan Praperadilan KPK, Gus Yaqut Datangi BPK, Ada Apa?

12 Februari 2026 10:00 12 Feb 2026 10:00

Thumbnail Usai Ajukan Praperadilan KPK, Gus Yaqut Datangi BPK, Ada Apa?

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Dea/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas kembali menyita perhatian publik. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini datang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di gedung BPK, Jakarta pada hari ini, Kamis, 12 Februari 2026. 

Menurut kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, kedatangan adik kandung Ketua Umum PBNU Gus Yahya ini adalah untuk memenuhi undangan dari BPK. Yakni berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan atas kasus kuota haji tambahan tahun 2024 yang kini tengah menjadi sorotan lembaga antirasuah dan aparat penegak hukum.

Pemeriksaan tersebut bukan kali pertama dilakukan terhadap Gus Yaqut. Sebelumnya, dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaan substansial terhadap kebijakan kuota haji juga melibatkan tim auditor dari BPK, di mana pertanyaan dan pendalaman materi sebagian besar berasal dari tim BPK sendiri.

Atas dasar itu, Mellisa menyatakan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan agar klarifikasi dapat dilakukan langsung melalui pemanggilan resmi oleh BPK RI.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata Mellisa, saat dikonfirmasi Suara.com, jejaring media Ketik.com sesaat setelah kedatangan Gus Yaqut. 

Dalam kesempatan tersebut, Mellisa menjelaskan bahwa keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang penetapan kuota haji diputuskan dengan pertimbangan matang atas aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk menjamin keselamatan, kualitas pelayanan haji, dan kepentingan jamaah, bukan untuk keuntungan diri sendiri atau pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujarnya. 

Mellisa menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan adanya aliran dana kepada kliennya tidak berdasar dan pihaknya berharap penjelasan yang diberikan dapat memberikan gambaran yang lebih berimbang dan objektif kepada tim pemeriksa BPK selama proses penghitungan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut menimbulkan polemik karena dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku, dengan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini kemudian menjadi fokus penyelidikan oleh KPK dan penghitungannya tengah dilakukan oleh BPK untuk menentukan besaran potensi kerugian negara.

Dalam perkembangan terbaru terkait status hukum Gus Yaqut, ia telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan sidang pendahuluan berlangsung pada 24 Februari 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memperluas investigasi terkait proses alokasi dan pengelolaan kuota haji yang dinilai bermasalah serta potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Seiring dengan berlanjutnya pemeriksaan dan penghitungan kerugian, publik tetap mengikuti dinamika kasus ini, terutama dengan sorotan pada bagaimana lembaga negara seperti BPK dan KPK menjalankan fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum dalam kasus yang menyita perhatian umum ini.

Tombol Google News

Tags:

Yaqut Cholil Qoumas Gus Yaqut Kasus Korupsi Kuota Haji BPK KPK