KETIK, SLEMAN – Warga Kabupaten Sleman sebentar lagi bisa mengucapkan selamat tinggal pada perjalanan jauh dan antrean panjang saat mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor.
Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, yang akan membawa layanan Imigrasi langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.
Kesepakatan penting ini ditandatangani langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Kerja sama ini disambut antusias sebagai solusi atas meningkatnya kebutuhan layanan publik di wilayah dengan lebih dari 1,3 juta penduduk ini.
Senyum optimis usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Sleman dan Kanwil Dirjen Imigrasi DIY. Diharapkan kerjasama strategis tersebut akan segera menghadirkan layanan paspor langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman. (Foto: Prokompim Sleman for Ketik)
Bupati Harda Kiswaya menegaskan dukungan penuh Pemkab Sleman.
"Kerja sama ini diharapkan menjadi kolaborasi positif yang memberikan kemudahan, kenyamanan, dan pelayanan publik secara paripurna bagi masyarakat Sleman. Akses yang lebih mudah dan cepat adalah kebutuhan mendesak," ujar Harda.
Saat ini, satu-satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berlokasi di Jalan Solo KM. 10. Menurut Junita Sitorus, lokasi yang terpusat ini menjadi tantangan besar seiring pertumbuhan penduduk Sleman.
"Rencana peningkatan layanan paspor di wilayah padat penduduk berfokus pada strategi dan inovasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan," jelasnya.
Menurut Junita Sitorus, dengan hadirnya layanan paspor di MPP Sleman, pihaknya tidak hanya meningkatkan akses dan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung kemudahan usaha dan mobilitas global, sekaligus mengimplementasikan reformasi birokrasi.
Ia tekankan, kehadiran layanan Imigrasi di MPP Sleman akan membuat masyarakat dapat mengurus paspor dan administrasi keimigrasian lainnya di lokasi yang sudah terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya
Hal ini secara signifikan memangkas waktu dan biaya tempuh, mewujudkan komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk menyediakan pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses. (*)