KETIK, JAKARTA – Sejumlah aktivis 98 mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Mereka menilai peristiwa tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Menurut Ignatius Indro, salah seorang aktivis 98, pola kekerasan terhadap aktivis dan pihak yang kritis terhadap kekuasaan menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap ruang kebebasan sipil.
“Bangsa ini pernah mengalami praktik-praktik intimidasi terhadap suara kritis. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan untuk mengungkap siapa pelaku serta siapa aktor intelektual di balik serangan ini," kata Indro.
"Tanpa penegakan hukum yang tegas, teror seperti ini akan terus berulang dan menciptakan ketakutan di ruang publik,” sambungnya.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, Kamis, 12 Maret 2026.
Usai kejadian, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh, antara lain tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Menanggapi peristiwa tersebut, aktivis 1998 lainnya, Alex Leonardo, juga menyampaikan kecaman keras. Ia menilai serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.
“Penyiraman air keras ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi. Serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap konstitusi dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” tegas Alex Leonardo.
Para aktivis menilai peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
Mereka juga mengingatkan publik pada kasus serupa yang pernah terjadi pada 2017, yakni penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa memiliki dampak sangat serius dan dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.
Karena itu, para aktivis mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus, memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil, serta memastikan ruang kebebasan sipil dan demokrasi tetap terlindungi dari praktik intimidasi dan kekerasan.
“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka demokrasi kita sedang berada dalam bahaya,” tegas Alex.(*)
