KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat 21 November 2025, jajaran Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November 2025.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat menghadirkan para tersangka bandar, pengedar, hingga kurir. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 11 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi, hasil dari serangkaian penindakan selama Operasi Sikat II Musi 2025.
Plh Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP M Syeh Kopek, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan methamphetamine maupun amphetamine.
“Seluruh barang bukti sudah kami uji melalui Labfor. Sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan.
Menurutnya, upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan memusnahkan barang bukti tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 152 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sepanjang November, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 14 tersangka dari beberapa wilayah, termasuk Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir.
Beberapa tersangka beserta barang buktinya antara lain:
- Dian Ramadhon & Wiarso – 216 butir ekstasi
- M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah – 39,15 gram sabu, 150 butir ekstasi
- Dedy Saputra – 96,32 gram sabu
- Munzilin & Harun Alrasyid – 103,61 gram sabu
- Lutfi Heryanto & Hasbullah – 146,92 gram sabu, 94 butir ekstasi
- Jamil, Ahmad Tarmizi & Ramlan – 99,7 gram sabu
- Ilham – 99,09 gram sabu
- Zainal Abidin – 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, serta 647,86 gram serbuk narkotika
Seluruh tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Polda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan jaringan narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang masih mengancam berbagai wilayah di Sumatera Selatan.(*)
