15 Tahun Mendekam di Lapas Malang, WN Malaysia Penyelundup Sabu Akhirnya Diusir dari RI

26 Februari 2026 12:43 26 Feb 2026 12:43

Thumbnail 15 Tahun Mendekam di Lapas Malang, WN Malaysia Penyelundup Sabu Akhirnya Diusir dari RI

Ilustrasi Dideportasi. (Foto: Ulil/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial LKT. Deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun 9 bulan di Lapas Malang.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X Kantor Imigrasi Malang, @imigrasimalang, Kamis, 26 Februari 2026. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa LKT merupakan eks warga binaan Lapas Malang yang telah tuntas menjalani hukuman atas kasus narkotika.

Diketahui, LKT ditangkap pada tahun 2010 setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, ia harus menjalani hukuman penjara hingga belasan tahun di Indonesia.

Dalam video berdurasi 51 detik yang diunggah, tampak LKT mengenakan kaos lengan pendek berwarna hitam dan celana panjang krem. Ia didampingi petugas Imigrasi Malang selama proses administrasi hingga keberangkatan.

Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan LKT sebagai bagian dari prosedur standar. Setelah itu, ia didampingi menuju Bandara Internasional Juanda untuk proses pemulangan ke negara asalnya. Mulai dari pembelian tiket hingga pengurusan boarding pass dilakukan dengan pengawasan petugas imigrasi.

Deportasi sendiri merupakan tindakan administratif keimigrasian berupa pengeluaran orang asing dari wilayah Indonesia karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis. Setiap proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Tindakan deportasi terhadap WN Malaysia ini juga menjadi bentuk komitmen Imigrasi Malang dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban wilayah Indonesia.

Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara konsisten terhadap setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Deportasi Kantor Imigrasi Malang WN Malaysia Kasus Narkotika