Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Gus Kautsar: Kita Prihatin

23 November 2025 21:32 23 Nov 2025 21:32

Thumbnail Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Gus Kautsar: Kita Prihatin
Gus Kautsar ketika di Haul Akbar Ke-21 Al Marhum Al Maghfurlah KH Muhsin Syafi'i Mu'assis PPRM Al Maqbul, di Desa Kuwolu Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu, 23 November 2025. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang for Ketik.com)

KETIK, MALANG – Masalah pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf oleh Rais Aam mendapat tanggapan dari tokoh pesantren. Salah satunya disampaikan Pengasuh Pesantren Al-Falah, Ploso, Mojo, Kediri, KH Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar. 

Tanggapan itu disampaikan Gus Kautsar ketika menghadiri Haul Akbar Ke-21 Al Marhum Al Maghfurlah KH Muhsin Syafi'i Mu'assis PPRM Al Maqbul, di Desa Kuwolu Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu, 23 November 2025.

"Yang pasti kita sangat prihatin sekali. Kita mendoakan ada jalan keluar terbaik sesuai kemaslahatan bersama. Khususnya kemaslahatan bagi warga Nahdliyyin dan kemaslahatan bangsa," ujarnya.

Selanjutnya ia berharap ada solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Selanjutnya pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut perihal tersebut.

"Cuma dari kami, hanya menunggu dawuh dari para Masyayikh, daripada guru-guru kami sebagai pemangku atau owner jam'iyah," jelasnya.

Diberitakan Ketik.com sebelumnya, berdasarkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 itu, rapat dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu menghasilkan beberapa poin penting.

Rapat menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:

1. Akademi Kepemimpinan (AKN) NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional

Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

2. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025.  Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat.

3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU

Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.

Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:

KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gus Kautsar Kabupaten Malang Maqbul Rais Aam Gus Yahya PBNU