PT Sekar Pamenang Klarifikasi Sengketa Griya Keraton Sambirejo Kediri, Tegaskan Tak Lalai Kewajiban

23 Januari 2026 18:34 23 Jan 2026 18:34

Thumbnail PT Sekar Pamenang Klarifikasi Sengketa Griya Keraton Sambirejo Kediri, Tegaskan Tak Lalai Kewajiban

PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Kota Kediri Jumat (23/1/2026) sore. (Foto : Aan for Ketik).

KETIK, KEDIRI – Kasus Sengketa proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) antara PT Sekar Pamenang (PT SP) dan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Di tengah proses hukum yang berjalan, kedua belah pihak sama-sama menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait duduk perkara kerja sama pengembangan kawasan perumahan tersebut.

PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Kota Kediri Jumat 23 Januari 2026 sore. Dalam kesempatan itu, perusahaan menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan, namun merasa perlu meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menjelaskan proyek Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinannya dimulai sejak 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, ketika sekitar 90 persen unit belum terjual, PT MSS menawarkan kerja sama pengembangan kepada PT Sekar Pamenang.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024, dengan objek pengembangan sebanyak 59 unit rumah.

"Sejak perjanjian ditandatangani hingga Agustus 2025, klien kami telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dan profesional," ucap Bagus.

Menurutnya, PT Sekar Pamenang telah membangun dan menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta merealisasikan berbagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Fasilitas yang dibangun antara lain drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan perumahan.

Terkait PSU yang belum sepenuhnya terbangun, Bagus menegaskan hal itu bukan disebabkan kelalaian PT Sekar Pamenang. Ia menyebut belum adanya pengesahan gambar rencana tapak (site plan) fasum dan fasos dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri menjadi kendala utama kelanjutan pembangunan.

"Dalam akta perjanjian, pengesahan gambar teknis fasum dan fasos merupakan kewajiban PT MSS. Tanpa site plan yang sah, secara hukum klien kami tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Rini, menambahkan sejak awal ditemukan perbedaan antara gambar teknis, site plan, dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diserahkan kepada PT Sekar Pamenang. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, kuasa hukum Emi menegaskan pihaknya menolak tudingan wanprestasi. Ia menyebut PT Sekar Pamenang telah berulang kali berupaya berkomunikasi dengan PT MSS, namun tidak memperoleh respons yang memadai.

Dari sisi investasi, PT Sekar Pamenang mengklaim telah mengeluarkan dana lebih dari Rp960 juta untuk pembangunan rumah contoh, kegiatan pemasaran, reklame, serta penanganan kavling yang belum terjual. Selain itu, terdapat uang muka kerja sama sebesar Rp500 juta saat penandatanganan MoU. Dari penjualan 18 unit rumah, hasil penjualan tersebut disebut telah disetorkan kepada PT MSS sesuai kesepakatan.

PT Sekar Pamenang juga menyoroti pemberitaan dan opini di media sosial yang dinilai merugikan citra proyek. Menurut mereka, pihak yang paling terdampak dari kondisi tersebut justru konsumen, baik sebagai calon penghuni maupun investor.

"Klien kami berdiri di atas aturan dan hukum, bukan framing. Proyek ini terhenti bukan karena kelalaian PT Sekar Pamenang, melainkan karena adanya ketentuan hukum yang harus dipatuhi," tegas Bagus.

Di sisi lain, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) sebagai pihak penggugat menegaskan tetap berpegang pada materi gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak Rabu (26/11/2025) lalu. Gugatan itu terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengembangan kawasan perumahan.

Kuasa hukum PT MSS, Imam Mohklas menyatakan pihaknya menghormati klarifikasi yang disampaikan PT Sekar Pamenang, namun menilai ada kepentingan publik yang dirugikan dalam perkara tersebut.

"Ada kepentingan publik yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kediri, karena fasum-fasos tidak dibangun sesuai PBG. Penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, hingga gorong-gorong tidak sesuai standar," ujar Imam.

Menurut Imam, pembangunan fasilitas umum dan sosial menjadi kewajiban utama dalam pengembangan kawasan perumahan, sehingga persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan bisnis kedua perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Kini, sengketa proyek Griya Keraton Sambirejo sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Terhadap press realis tersebut PT Matahari menghormati dan kami pada prinsipnya tetap berpegang pada materi gugatan di Pengadilan Kabupaten Kediri," ungkap Imam. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Sekar pamenang Griya Keraton Perumahan Kediri kediri