KETIK, MALANG – Sejumlah mobil dinas kepala OPD Pemkab Malang bakal dilelang sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Sebagai gantinya, operasional akan dialihkan menggunakan mobil sewaan atau rental. Wacana tersebut disampaikan Bupati Malang, Sanusi, pada Senin, 19 Januari 2026.
"Kendaraan mobil dinas (Pemkab Malang) kita batasi," ujar Bupati Malang Sanusi kepada Ketik.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya ada payung hukum atau aturan yang mengatur tentang sewa mobil dinas tersebut.
"Daerah lain sudah banyak, DKI, Surabaya sudah melakukan," kata Abah Sanusi, sapaan akrabnya.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan, tidak semua mobil dinas akan diganti dengan sistem sewa.
Mobil dinas yang dinilai tidak urgent, seperti kendaraan kepala OPD, menjadi yang akan dialihkan, sementara kendaraan operasional teknis untuk pelayanan publik tetap dipertahankan.
"Bisa dilelang (Mobil Dinas Kepala OPD)," ucapnya singkat.
Abah Sanusi mengatakan, hal ini dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Efisiensi di Pemkab Malang sendiri sebesar Rp600 miliar lebih.
Hal ini membuat pemerintah daerah harus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan dan mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wacana mengganti mobil dinas kepala OPD dengan sewa rental direspon Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H Ahmad Andi. Menurut politisi NasDem ini, wacana tersebut dinilai masuk akal.
"Saya kira masuk akal dan efisien. Karena bila menyewa, maka akan hemat pada sisi perawatan, perbaikan dan pergantian sparepart. Karena itu nantinya akan ditanggung pihak rental," ucapnya.
Ia mencontohkan pengadaan mobil Toyota Venturer dengan harga Rp500 juta per unit. Jika dibeli sebanyak 10 unit, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp5 miliar, belum termasuk biaya servis dan suku cadang.
"Kalau sewa paling mahal Rp500 ribu per hari. Setahun apabila 10 mobil sewanya cuma Rp1,8 Miliar. Artinya memang jauh lebih efisien," ucapnya.
Namun, ia menegaskan, untuk keberhasilan program itu wajib diawasi secara ketat. Termasuk harus jelas ketika mengadakan penandatanganan MOU atau perjanjian Kerjasama (PKS).
"Artinya, kalau PKS nanti harus tegas diatur siapa yang wajib melakukan perawatan dan sebagainya. Biasanya itu dibebankan kepada perusahaan travel. Karena ada asuransinya juga," tuturnya. (*)
