KETIK, SURABAYA – Universitas Surabaya (Ubaya) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) yang mengangkat tema Asas-Asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, di Gedung Perpustakaan Lantai 5 Kampus Ubaya Tenggilis, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam pidato kuncinya, Prof. Yusril menegaskan pentingnya konferensi ini sebagai momentum krusial untuk memperkuat landasan hukum perdata Indonesia di tengah perubahan zaman.
Menurutnya, pembaruan hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan, menjadi kebutuhan mendesak agar mampu menjawab tantangan sosial dan ekonomi masyarakat modern.
“Hukum merupakan cerminan peradaban. Hukum perdata, terutama di bidang perikatan, adalah tulang punggung dari setiap interaksi ekonomi dan sosial masyarakat modern. Kita tidak dapat memungkiri bahwa landasan hukum perikatan kita masih bersandar pada warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah tidak relevan,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, pertemuan para akademisi dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia dalam forum ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan strategis untuk mendukung pemerintah merumuskan hukum nasional baru yang lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan zaman.
“Pertemuan seperti ini diharapkan melahirkan satu gagasan yang mendukung pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru, khususnya di bidang hukum perdata dan perikatan,” tutur Yusril.
Ketua Pelaksana APHK 2025, Utiyafina Mardhati Hazhin menyampaikan bahwa konferensi ini menjadi wadah strategis bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan hukum untuk memperkuat pemikiran kritis dan merumuskan arah pembaruan hukum keperdataan Indonesia di masa depan.
“Melalui forum ini, para akademisi dari seluruh Indonesia berdiskusi secara mendalam mengenai bagaimana relevansi asas-asas dalam hukum perikatan dan penerapannya di tengah perkembangan sosial, ekonomi, serta transformasi digital,” jelas Utiyafina.
Adapun pembicara utama dalam sesi pleno konferensi tahun ini meliputi sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H. dari Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S. dari Ubaya)
Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. dari Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Wulanmas A. P. G. Frederik, S.H., M.H. dari Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. dari Universitas Brawijaya,
Prof. Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, S.H., M.Hum. dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr. Aru Armando, S.H., M.H yang merupakan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Selain sesi pleno, konferensi juga menghadirkan diskusi paralel yang memfasilitasi presentasi hasil penelitian dari dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum dari berbagai universitas. Melalui forum ini, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi akademik yang dapat memperkuat fondasi teoretis serta praktik hukum keperdataan di Indonesia.
“Forum ini diharapkan dapat memperkuat fondasi teoretis dan praktis hukum keperdataan. Sebab, pada momen ini akan lahir gagasan, rekomendasi akademik, dan jaringan riset kolaboratif antar universitas untuk membangun sistem hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkas Utiyafina.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa konferensi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan APHK untuk mendorong pembaruan hukum perdata nasional agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika global.
“Kegiatan ini mengusung prioritas utama untuk membantu pemerintah dalam pembaruan hukum perdata, khususnya perikatan, agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masa kini,” ujar Sogar.
Konferensi Nasional X APHK ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembaruan hukum keperdataan di Indonesia serta memperkuat peran akademisi dalam mengawal reformasi hukum nasional menuju sistem yang lebih modern dan berkeadilan. (*)