KETIK, BANDAR LAMPUNG – Upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda. Melalui Pelayanan Paspor Simpatik, masyarakat kini dapat mengurus paspor dengan kuota terbatas sebanyak 30 pemohon per hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Deddy, mengatakan layanan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 sekaligus wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Pelayanan Paspor Simpatik ini kami selenggarakan dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-76 sebagai wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Deddy, pelayanan ini difokuskan pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh, dengan sistem pendaftaran yang sepenuhnya dilakukan secara digital melalui Aplikasi M-Paspor.
“Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan data dan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran,” katanya.
Pembatasan jumlah pemohon, lanjut Deddy, bertujuan agar pelayanan tetap tertib dan optimal.
“Kuota pelayanan kami batasi sebanyak 30 permohonan per hari agar pelayanan tetap optimal dan berjalan efektif,” tegasnya.
Ia berharap, melalui layanan ini masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan paspor dengan proses yang transparan dan profesional. (*)
