Resmi! Polda Sumsel Bentuk Ditres PPA-PPO untuk Tangani Kasus Perempuan dan Anak

5 Januari 2026 14:15 5 Jan 2026 14:15

Thumbnail Resmi! Polda Sumsel Bentuk Ditres PPA-PPO untuk Tangani Kasus Perempuan dan Anak
Mapolda Sumsel, Senin 6 Januari 2025 (Foto : Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Polda Sumsel kini resmi memiliki satuan kerja (satker) baru, yakni Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO). 

Pembentukan direktorat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanganan kejahatan yang menyasar kelompok rentan. Dalam hal ini utamanya melibatkan perempuan dan anak.

Pengukuhan Ditres PPA-PPO merupakan bagian dari kebijakan Mabes Polri untuk memperkuat struktur organisasi di daerah. Khususnya penanganan kejahatan prioritas berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang yang bersifat lintas wilayah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dengan terbentuknya direktorat baru ini, Polda Sumsel kini memiliki struktur khusus yang fokus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.

“Polda Sumsel saat ini sudah memiliki Direktorat Reserse yang secara khusus menangani perkara perlindungan anak, perempuan, dan perdagangan orang. Direktorat ini akan fokus pada penyelidikan serta penanganan kasus yang korbannya anak dan perempuan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Nandang, pembentukan Ditres PPA-PPO tidak lepas dari tingginya angka kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah Sumatera Selatan. 

Selama ini, penanganan perkara tersebut dinilai membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih terfokus melalui struktur yang berdiri sendiri.

“Jumlah kasus perlindungan perempuan dan anak di Sumsel cukup tinggi. Karena itu, diperlukan direktorat khusus agar penanganan bisa lebih optimal, termasuk dalam upaya pencegahan perdagangan orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, direktorat serupa juga telah dibentuk di sejumlah Polda lain di Indonesia. Namun, berdasarkan analisis dan evaluasi yang dilakukan, Polda Sumsel dinilai memenuhi kriteria untuk memiliki Direktorat PPA-PPO secara mandiri karena tingginya jumlah kasus dan korban.

Ke depan, Subdit IV PPA yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel akan dialihkan dan bergabung ke dalam Direktorat PPA-PPO dengan struktur organisasi tersendiri.

“Dengan struktur yang lebih fokus, diharapkan penanganan kasus dapat berjalan lebih maksimal,” tutup Nandang.

Polda Sumsel pun berharap kehadiran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Sumatera Selatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Ditres PPA-PPO Ibu dan Anak HAM