WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM

25 Januari 2026 07:09 25 Jan 2026 07:09

Thumbnail WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM

Para WNI di Kamboja yang sedang mengurus di KBRI Phnom Penh untuk meminta dipulangkan ke tanah air, seiring meningkatnya razia online scam oleh otoritas setempat. (Kemenlu RI)

KETIK, JAKARTA – Keterlibatan sejumlah warga negara Indonesia dalam jaringan penipuan daring di Kamboja kembali menjadi sorotan. Kasus ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan, tetapi juga memunculkan dorongan agar negara hadir secara aktif dengan pendekatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penanganannya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh proses penanganan WNI yang terlibat perkara hukum di luar negeri dilakukan secara adil dan manusiawi. Menurutnya, meskipun para WNI tersebut diduga terlibat dalam jaringan kejahatan, negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak-hak dasar warganya.

Kasus ini mencuat setelah otoritas Kamboja mengungkap keterlibatan WNI dalam jaringan scam yang beroperasi lintas negara. Modus penipuan yang dilakukan umumnya berbasis digital, mulai dari investasi palsu, penawaran pekerjaan fiktif, hingga berbagai bentuk penipuan daring lainnya yang menyasar korban dari berbagai negara.

Mafirion menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap WNI di luar negeri harus dilakukan secara transparan dan sesuai standar hukum internasional. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak atas proses hukum yang adil, termasuk akses terhadap pendampingan hukum dan perlindungan konsuler dari perwakilan Indonesia.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Minggu, 25 Januari 2026. 

Menurut Rochmad, negara tidak boleh bersikap lepas tangan. Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik di Kamboja, harus aktif melakukan koordinasi untuk memastikan para WNI mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani proses hukum.

Ia juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyikapi fenomena keterlibatan WNI dalam jaringan kejahatan internasional. Menurutnya, banyak kasus serupa berakar dari persoalan sosial dan ekonomi, termasuk jeratan kerja ilegal yang berujung eksploitasi.

Mafirion mendorong pemerintah agar tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kerja ilegal dan jaringan scam lintas negara dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang.

"Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” sambung politikus PKB ini. 

Kasus WNI di Kamboja ini, kata dia, harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Negara diharapkan hadir bukan semata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi warganya, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti WNI yang terlibat maupun status hukum terkini mereka. Kementerian Luar Negeri merilis, sebanyak 2.117 WNI mendatangi KBRI Phnom Penh dalam kurun waktu sepekan, sejak 16 hingga 23 Januari 2026. Ribuan WNI tersebut meminta dipulangkan ke Indonesia, seiring meningkatnya razia online scam oleh otoritas Kamboja. (*)

Tombol Google News

Tags:

Anggota DPR RI komisi XIII Mafirion pkb WNI di Kamboja kbri phnom penh HAM sindikat judol Online Scam