KETIK, BULELENG – Kasus penjebakan narkoba yang melibatkan mantan Direktur PT Umah Bali Mesari, BM (37) memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, bahkan dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasakan timpang dan justru memicu pertanyaan besar dan kecewa dari pihak korban.
JPU dalam tuntutannya melalui berkas perkara secara terpisah, malah memberikan tuntutan lebih ringan kepada BM sebagai otak skenario penjebakan narkoba. BM dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan YD sebagai pembeli dan eksekutor lapangan dituntut lebih tinggi mencapai 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, pelaku lainnya DD yang membantu sebagai eksekutor dituntut sama dengan BM, 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam kasus menjebak korban GS yang diduga akibat persaingan bisnis itu, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. JPU mengungkap, DD menerima uang dari BM untuk menaruh paket sabu di rumah dan mobil korban (GS). Sementara YD menerima Rp1,5 juta dari BM untuk membeli sabu di Denpasar.
Kuasa hukum korban jebakan, Made Indra Andita Warma, mengaku kecewa berat. Ia menilai logika hukum JPU timpang dalam penanganan kasus tersebut. "BM jelas otaknya, tapi justru dituntut lebih ringan, dibandingkan dengan YD. Ini ironis," ujar Made Indra, Kamis 30 Oktober 2025.
Menurutnya, tuntutan yang lebih ringan terhadap otak kasus dibandingkan salah satu pelaku lapangan YD berpotensi menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi rasa keadilan publik. “Korban sendiri, GS, sempat ditahan selama tujuh hari akibat sabu yang ditaruh sebagai bagian dari skenario jahat ini,” bebernya.
Indra Andita Warma selaku kuasa hukum GS juga merasa keanehan dalam prosedur hukum yang telah dilakukan oleh JPU. “Jika BM adalah otak yang merencanakan penjebakan, mengapa tuntutannya sama dengan DD dan justru lebih ringan dari YD yang hanya bertugas membeli, Apakah ada faktor yang dilewatkan JPU. Dan seberapa besar peluang Majelis Hakim PN Singaraja memutus hukuman lebih berat demi rasa keadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, diduga akibat persaingan bisnis, BM meminta bantuan DD dan YD untuk menjebak temannya sesama pengusaha dengan menaruh narkoba jenis sabu di rumah dan mobilnya. Bahkan usaha itu nyaris berhasil hingga kemudian polisi mendapatkan fakta baru GS sebagai korban hingga ketiga pelaku diamankan secara terpisah oleh polisi. (*)
