Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kakek Masir, Anggota DPR Nasim Khan: Hukum Masih Berkeadilan

19 Desember 2025 04:00 19 Des 2025 04:00

Thumbnail Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kakek Masir, Anggota DPR Nasim Khan: Hukum Masih Berkeadilan
Suasana Sidang Replik di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 18 Desember 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara pencurian satwa liar berupa burung cendet yang dilakukan terdakwa Masir di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, Kamis, 18 Desember 2025. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir alias Pak Sey bin Su’unu dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun, dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, JPU mengubah tuntutan tersebut menjadi enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, Masir—seorang kakek—didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setelah melalui proses persidangan replik, tuntutan pidana terhadap terdakwa pun diturunkan menjadi enam bulan penjara.

Huda Hazamal menjelaskan, pengambilalihan tuntutan oleh Kejati Jatim dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik dalam sistem hukum pidana nasional. Langkah ini sejalan dengan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR RI pada 8 Desember 2025.

“Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan sistem pemidanaan nasional agar lebih efektif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta meninjau kembali penerapan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral, termasuk regulasi di bidang konservasi. Penegakan hukum tetap harus tegas terhadap perlindungan lingkungan, namun juga mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Huda Hazamal.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, HM Nasim Khan, mengapresiasi langkah Kejati Jawa Timur dan Kejari Situbondo yang dinilainya mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

“Hukum tetap berdiri tegak dan tegas, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua dijalankan dengan kecerdasan berpikir dan semangat kebersamaan,” kata Nasim Khan, legislator asal Kabupaten Situbondo.

Nasim Khan menjelaskan, keputusannya untuk menjaminkan diri bagi terdakwa Kakek Masir berawal dari aspirasi masyarakat yang ia terima. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, ia melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, kepala daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait di tingkat pusat.

Tak hanya itu, Nasim Khan mengaku terlebih dahulu meminta izin kepada KHR Kholil, pengasuh Pondok Pesantren Walisongo, sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia juga berupaya menggugah empati Bupati, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta memberikan dukungan moral kepada penasihat hukum terdakwa.

“Setelah putusan majelis hakim dibacakan dan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau telah selesai menjalani pidana, tim Nasim Khan Indonesia (NKI) akan menjemput Masir dari rumah tahanan, mengantarkannya pulang, serta memberikan bantuan kepedulian kepada keluarganya selama Masir menjalani masa penahanan sekitar lima bulan,” pungkas Nasim Khan

Tombol Google News

Tags:

Sidang Replik Anggota DPR RI Fraksi PKB Apresiasi JPU Rubah Tuntutan Kakek Masir Dua Tahun Menjadi Enam Bulan Penjara