Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman Jalani Sidang Perdana Secara Daring

9 Oktober 2025 15:40 9 Okt 2025 15:40

Thumbnail Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman Jalani Sidang Perdana Secara Daring
Sidang perdana tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di PN Sleman, Kamis (9/10). Sidang yang digelar secara daring ini berlanjut pada 13 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. (Foto: Aziz / Ketik)

KETIK, SLEMAN – Tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan anak yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu luka berat, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis 9 Oktober 2025.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, ketujuh terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang perkara dengan nomor register 470/Pid.Sus/2025/PN Smn tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, didampingi hakim anggota Suratni dan Raden Danang Noor Kusumo. Persidangan secara daring (virtual) berlangsung selama kurang lebih satu jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan diikuti sekitar 50 peserta.

Korban Tewas dan Luka Berat

Kasus ini berawal dari tindak penganiayaan terhadap anak pada 9 Juni 2025 di Warung Angkringan Jalan Monjali, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Aksi tersebut menyebabkan seorang pelajar, Muhammad Tristan Pamungkas (17), meninggal dunia, dan pelajar lainnya, Rahman Saka Al Bukhori (15), mengalami luka berat.

Dalam persidangan, JPU Euis Ratnawati mendakwa tujuh terdakwa, yaitu S alias P (35), STS alias S (29), MS Alias I (25), DKH alias K (24), YPU alias Y (21), AKAN alias K alias B (29), dan LS alias L (25), dengan pasal berlapis. Para terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Al-Kautsar, Kusumanegara.

Adapun dakwaan utama yang dikenakan berfokus pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal tersebut antara lain: Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena mengakibatkan kematian, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014, karena mengakibatkan luka berat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut , Tim Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan keberatan dan secara resmi mengajukan eksepsi.

Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa hingga Senin, 13 Oktober 2025. Sidang lanjutan akan dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Proses persidangan ini diketahui mendapat pengamanan ketat dari aparat. Pengamanan ini dilakukan mengingat sepekan sebelumnya ratusan massa pendukung korban sempat mendatangi PN Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Sleman perlindungan anak Penganiayaan anak Sidang perdana eksepsi Muhammad Tristan Pamungkas Rahman Saka Al Bukhori Pidana Khusus