DPRD Kota Malang Tekankan Pentingnya Ekosistem Ramah Anak: Melindungi Korban, Menghapus Trauma

11 Februari 2026 18:35 11 Feb 2026 18:35

Thumbnail DPRD Kota Malang Tekankan Pentingnya Ekosistem Ramah Anak: Melindungi Korban, Menghapus Trauma

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik saat memberikan materi di hadapan jurnalis Kota Malang tentang pentingnya pemberitaan yang ramah pada anak, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik, memberikan perhatian serius terhadap fenomena pelecehan seksual anak. Sebagai kota yang menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA), ia menegaskan pemerintah dan masyarakat harus menjamin perlindungan serta akses yang ramah terhadap anak.

Menurutnya, predikat KLA bukan sekadar capaian administratif di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan melalui ekosistem perlindungan nyata. Masyarakat perlu diberi kemudahan dalam pelaporan, perlindungan, hingga penanganan trauma jangka panjang.

"Pelecehan seksual terhadap anak memang bukan hal yang mudah karena beberapa kasus pelakunya tidak jauh dari korban sehingga sering ditutupi keluarga," ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.

DPRD Kota Malang memperkuat kerja sama dengan pemerintah agar kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan tanpa meninggalkan trauma mendalam bagi anak. Dalam hal ini, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan menjadi rujukan masyarakat.

Foto Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik mendorong penguatan implementasi Kota Malang Kota Ramah Anak, pada Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Asmualik mendorong penguatan implementasi Kota Ramah Anak, pada Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Menghapus Ketakutan dalam Pelaporan Kasus

Pemerintah Kota Malang harus menjamin rasa aman masyarakat ketika ingin melaporkan kasus kekerasan seksual. Jaminan ini mencakup kerahasiaan identitas, baik bagi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.

Proses penanganan pascapelaporan juga harus dilakukan dengan cepat dan terarah. Jangan sampai korban maupun keluarga korban harus menunggu waktu lama untuk mendapatkan keadilan.

Asmualik menekankan pentingnya keahlian khusus dalam menangani laporan agar proses pengungkapan kasus tidak justru menambah beban psikologis atau memberikan trauma baru bagi anak-anak. 

Bahkan kemudahan masyarakat dalam melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat, semakin membuktikan posisi Kota Malang sebagai Kota Layak Anak. 

"Sehingga bagaimana yang mengadukan itu aman, yang diadukan juga prosesnya bisa cepat, dan korban juga terlindungi. Bisa terlindungi dari trauma di masa depan dan sebagainya. Warga harus mudah untuk melaporkan kalau ada kejadian," katanya.

Aktualisasi Perda dalam Membangun Ekosistem Ramah Anak

Menurut Asmualik, perlindungan terhadap anak harus memiliki payung hukum yang kuat. Terlebih Kota Malang telah memiliki regulasi yang menjamin hak-hak anak melalui Perda Kota Layak Anak (KLA) Nomor 2 Tahun 2024.

"Tinggal aktualisasinya nanti, kita lihat sinergitas antara pemerintah dengan anak-anak di lingkungan masing-masing. Kita komunikasikan dengan OPD untuk memaksimalkan fungsi perda yang sudah dibuat," katanya.

Ia menambahkan, peluang untuk mengkaji apabila diperlukan penguatan Perda melalui regulasi lainnya juga terbuka lebar. 

Ia juga mendorong optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak yang telah terbentuk hingga tingkat kelurahan.

"Satgas perlindungan anak sudah terbentuk sampai kelurahan jadi bisa melakukan pelaporan dan penanganan apabila terjadi permasalahan terhadap anak-anak, termasuk pelecehan seksual," kata Anggota Komisi D DPRD Kota Malang itu.

Satgas ini diharapkan menjadi telinga dan mata pemerintah dalam mendeteksi dini potensi permasalahan anak di lingkungan keluarga. Asmualik telah meminta agar keberadaan satgas dapat terus dimaksimalkan. Khususnya dalam menjalankan fungsi pendampingan dan merespon cepat permasalahan di masyarakat.

Pers Ikut Berperan Membentuk Ekosistem Ramah Anak di Kota Malang

Tanggung jawab untuk membentuk ekosistem yang ramah terhadap anak di Kota Malang tak hanya dibebankan pada pemerintah dan masyarakat. Insan pers juga dinilai mengambil peran strategis melalui pemberitaan yang ramah terhadap anak.

Menurut Asmualik, media harus berhati-hati dalam memuat pemberitaan sensitif yang melibatkan anak-anak. Dalam dunia digital yang serba abadi, menyebarluaskan informasi tentang identitas anak dikhawatirkan menjadi beban permanen bagi korban anak-anak ketika telah masuk usia dewasa.

Jejak digital yang tidak terhapus dan terus mentereng di media digital akan memicu trauma yang berulang di masa mendatang. Untuk itu ia meminta agar media massa dapat menyaring pemberitaan dan tidak mengekspos identitas anak-anak.

"Kalau informasi anak dibuka, pada saat sudah dewasa mereka bisa melihat foto atau informasi tentang dirinya yang dipublikasi di media. Dia akan merasa bersalah. Anak akan mendapatkan dampak jangka panjang. Trauma pada anak tidak bisa hilang sekaligus," tegasnya.

Selain memberikan pemberitaan yang ramah terhadap anak, pers juga menjadi kompas untuk informasi yang tak terfilter di media sosial. Asmualik menjelaskan bahwa di era digital ini anak tumbuh dalam hutan informasi yang semakin liar.

Media massa harus harus sebagai rujukan yang kredibel terkait kabar liar di media sosial. Untuk itu pers dituntut mengenal dan juga dikenal oleh anak-anak.

Asmualik juga mendorong adanya kolaborasi strategis antara media massa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan dunia jurnalistik kepada siswa sejak dini.

"Pers harus dikenal oleh anak-anak, dan pers juga harus mengenal anak-anak. Ketika mereka melihat informasi menyeramkan atau membingungkan di media sosial, mereka bisa cari kebenarannya melalui media massa," katanya.

Dengan demikian anak-anak dapat memfilter dan membedakan antara fakta dan hoaks. Hal ini penting agar beban hidup yang dirasakan anak tidak bertambah berat akibat konsumsi konten yang melampaui usia mereka.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menambahkan bahwa jurnalis memiliki "kitab suci" berupa Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Aturan ini melarang keras labeling dan visualisasi identitas anak. 

"Poin pentingnya merahasiakan identitas dan visualisasi, serta menghindari labeling. Jadi jangan memberikan julukan negatif kepada anak untuk dimasukkan ke dalam pemberitaan," ujar Cahyono. 

Dalam proses liputan, jurnalis wajib mendapatkan izin orang tua atau wali dan memastikan anak berada dalam kondisi nyaman.

"Anak berhak berhenti bicara kapan pun mereka mau. Anak juga harus didampingi oleh psikolog atau profesional jika menyangkut kasus trauma," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Asmualik Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Komisi D DPRD Kota Malang Kota Layak Anak perlindungan anak anak Kota Malang