KETIK, SLEMAN – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) RI menerbitkan panduan baru yang lebih ketat dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara spesifik mengarahkan agar pemanfaatan anggaran negara di tingkat desa benar-benar berfokus pada penguatan ekonomi warga ketimbang memenuhi kebutuhan birokrasi perangkat desa. Regulasi ini menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Pusat untuk memastikan setiap rupiah yang mengalir ke desa memberikan dampak nyata pada upaya pengentasan ketimpangan dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Pengetatan Operasional
Menteri Yandri Susanto menegaskan bahwa pada tahun 2026 ini, Dana Desa diharamkan untuk membiayai honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pagar ini kian diperluas dengan larangan total penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas, bimbingan teknis, hingga studi banding yang dilakukan ke luar wilayah kabupaten atau kota setempat. Aturan ini merupakan respons atas kritik menahun terkait maraknya pelesiran berkedok pelatihan yang sering kali hanya menguras kas desa tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam urusan pembangunan fisik, Pemerintah masih mengunci rapat pintu bagi desa yang bermimpi memiliki kantor mewah. Dana Desa dilarang digunakan untuk mendirikan kantor desa atau balai desa baru. Renovasi hanya diperbolehkan untuk kategori kerusakan ringan dengan plafon anggaran yang sangat terbatas, yakni maksimal 25 juta rupiah. Bahkan, urusan perlindungan hukum pun dipisahkan dengan tegas; anggaran desa tidak boleh mengalir ke kantong pengacara untuk membela perangkat desa yang terbelit perkara hukum pribadi di pengadilan.
Fokus Pemberdayaan dan Ekonomi Rakyat
Sebagai gantinya, regulasi ini memaksa desa untuk mengalihkan fokus pada delapan program prioritas. Beberapa di antaranya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai, penguatan ketahanan pangan, hingga dukungan masif bagi Koperasi Desa Merah Putih. Target ambisius pemerintah adalah membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai mesin ekonomi baru. Selain itu, penggunaan pola Padat Karya Tunai Desa diwajibkan dalam setiap pembangunan infrastruktur agar setidaknya 50 persen dari biaya kegiatan mengalir langsung ke kantong kelompok masyarakat rentan dan marginal sebagai upah.
Transparansi dan Sanksi Administratif
Sanksi bagi desa yang mencoba bermain mata dengan aturan ini tergolong pedas. Pemerintah mewajibkan setiap desa mempublikasikan rincian penggunaan anggaran melalui media publik, mulai dari baliho di persimpangan jalan hingga laman resmi desa. Jika aparat pengawas menemukan desa yang tidak transparan dalam publikasi ini, pemerintah pusat akan mencabut hak alokasi dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen pada tahun berikutnya. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban administratif yang memiliki konsekuensi finansial.
Respon Daerah: Penyesuaian di Sleman
Di tingkat daerah, regulasi anyar ini mulai memicu ancang-ancang penyesuaian di tingkat birokrasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Budi Pramono, memberikan tanggapan normatif terkait terbitnya kebijakan tersebut.
"Pengaturan dalam Permendes tentu akan diikuti penyesuaian program kegiatan di kalurahan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan dalam regulasi tersebut," kata Budi Pramono, Sabtu 3 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa pemerintah kabupaten Sleman tentunya akan menyelaraskan langkah dengan aturan main yang telah ditetapkan pusat. (*)
