KETIK, BONDOWOSO – Upaya penguatan legalitas aset keagamaan terus dilakukan. Kepala KUA Tegalampel bersama para penyuluh agama menyerahkan delapan sertifikat tanah wakaf kepada takmir masjid serta pengurus lembaga keagamaan di wilayah Tegalampel, Senin, 16 Maret 2026.
Sertifikat tersebut mencakup tanah wakaf yang digunakan untuk berbagai kepentingan umat, mulai dari pembangunan musholla, masjid, hingga area pemakaman umum yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi langkah strategis untuk memastikan status hukum tanah wakaf tetap jelas dan terlindungi. Dengan adanya sertifikat resmi, aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga dapat terhindar dari potensi konflik atau sengketa di masa mendatang.
Kepala KUA Tegalampel Kholid Abdul Azis menegaskan bahwa sertifikasi wakaf bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap amanah para wakif yang telah mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.
"Selain menjaga legalitas, keberadaan sertifikat wakaf juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset wakaf secara lebih tertib dan produktif, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya
Wakaf sendiri Lanjutnya, merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang memiliki nilai ibadah berkelanjutan. Pahala dari wakaf diyakini akan terus mengalir bagi para wakif selama harta yang diwakafkan masih memberikan manfaat bagi orang banyak.
Melalui kegiatan ini, KUA Tegalampel juga mengajak masyarakat untuk semakin menumbuhkan kesadaran berwakaf sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah dan pelayanan umat.
“Mari kita wujudkan amal jariyah kita dengan berwakaf melalui KUA Tegalampel atau Penyuluh Agama KUA Kecamatan Tegalampel," pungkasnya.(*)
