KETIK, BATU – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Batu tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.562.484. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6 persen atau Rp202.018 dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.360.466.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Thomas Wunang Tjahjo, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan oleh gubernur, Dewan Pengupahan Kota Batu telah menggelar rapat untuk menyusun usulan UMK 2026.
Rapat tersebut melibatkan unsur Apindo, PHRI, SPSI, Sarbumusi, akademisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS), dan dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Rumah Dinas Wali Kota Batu.
Ia menambahkan, besaran usulan UMK dari Dewan Pengupahan tidak dipublikasikan ke publik hingga terbit keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Batu dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
“Usulan UMK sudah ditandatangani oleh Wali Kota dan kami serahkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Dewan Pengupahan sepakat tidak merilis angka usulan sambil menunggu pengumuman resmi dari gubernur,” ujar Thomas, Jumat, 26 Desember 2025.
Thomas menegaskan bahwa ketentuan penerapan UMK tidak mengalami perubahan. Usaha menengah dan besar tetap wajib menerapkan UMK sesuai regulasi yang berlaku. Untuk itu, Disnaker Kota Batu akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan dan serikat pekerja.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan serikat buruh terkait pemberlakuan UMK Kota Batu tahun 2026,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sektor usaha menengah dan besar di Kota Batu didominasi oleh bidang pariwisata dan perhotelan. Surat pemberitahuan tersebut direncanakan akan disampaikan pada hari kerja, Senin, 29 Desember 2025.
Lebih lanjut, Thomas menilai besaran UMK 2026 yang ditetapkan gubernur sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Batu. Ia berharap kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi seluruh pihak.
“UMK 2026 ini pada prinsipnya sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan. Harapannya bisa membawa kebaikan bagi pelaku usaha maupun pekerja, serta menjaga hubungan industrial yang semakin kondusif di Kota Batu,” pungkasnya.(*)
