KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) menargetkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2026.
Regulasi tersebut disiapkan untuk melindungi lahan pertanian, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD), guna memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.
Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno, mengatakan perda LP2B akan menjadi payung hukum dalam menjaga keberlanjutan hamparan lahan pertanian di Kota Batu agar tidak beralih fungsi.
“Tahun 2026 akan ada perda LP2B yang akan kita bahas di DPRD. Lahan itulah yang nantinya menjadi lahan pertanian berkelanjutan, termasuk di dalamnya lahan sawah dilindungi,” ujar Hendry, Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan memastikan Kota Batu memiliki kawasan pertanian yang jelas dan terlindungi, sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Artinya, kita sudah punya hamparan pertanian yang akan terus mendukung ketahanan pangan. Lahan-lahan itu juga bisa mendukung program pemerintah pusat, termasuk program Presiden terkait swasembada pangan,” jelasnya.
Hendry menegaskan, meskipun Indonesia saat ini telah mencapai swasembada pangan, upaya tersebut harus dijaga secara berkelanjutan melalui perlindungan LSD dan LP2B.
“Swasembada pangan itu harus dipertahankan secara berkelanjutan, salah satunya melalui perlindungan lahan sawah dan LP2B,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara administratif dan perencanaan, Pemkot Batu telah menyiapkan draf perda tersebut. Pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan secara internal sebelum dibawa ke pembahasan legislatif.
“Draft dan kelengkapan lainnya sudah siap. Untuk detail teknis nanti akan kami bahas bersama para kepala bidang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah secara nasional. Hal itu bertujuan menjaga ketahanan pangan serta mendukung swasembada pangan jangka panjang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, yang mengamanatkan perlindungan lahan di seluruh daerah. (*)
