KETIK, PACITAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah.
Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Salah satu yang menarik perhatian adalah UMK Kabupaten Pacitan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.514.892.
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp150.605 atau sekitar 6,37 persen dibanding UMK Pacitan tahun 2025 yang berada di angka Rp2.364.287.
Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten, UMK Pacitan 2026 sebelumnya diusulkan sebesar Rp2.495.930,50 dengan nilai alfa 0,70.
Jika mengacu pada usulan tersebut, kenaikan yang diajukan kabupaten sebesar Rp131.643,50 atau sekitar 5,57 persen.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa perbedaan antara usulan kabupaten dan keputusan provinsi merupakan hal yang lazim terjadi.
“Biasanya memang usulan dari kabupaten atau kota bisa ditetapkan lebih tinggi karena itu menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Supriyono, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penetapan UMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dilakukan secara sepihak.
Keputusan tersebut merujuk pada regulasi pengupahan nasional serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Terkait tindak lanjut di tingkat daerah, Supriyono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pemangku kepentingan.
“Sosialisasi, tapi hanya lewat surat saja,” katanya.(*)
