Rumah Warga Tlekung Dibobol, Dua Pelaku Curat Diringkus Resmob Polres Batu

9 Februari 2026 13:06 9 Feb 2026 13:06

Thumbnail Rumah Warga Tlekung Dibobol, Dua Pelaku Curat Diringkus Resmob Polres Batu

Ilustrasi maling mencongkel pintu menggunakan pisau. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Aksi pencurian yang membobol rumah warga di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, akhirnya terbongkar. Dua pria terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap polisi kurang dari 48 jam sejak laporan korban diterima.

Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial RE (29) dan DN (29).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Junrejo dan ditangkap tim Resmob Polres Batu pada Minggu, 8 Februari 2026, dini hari di lokasi yang berbeda.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AN (36) melaporkan rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, telah dibobol pencuri, Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati kondisi kamar tidurnya dalam keadaan berantakan.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa meski pintu utama rumah korban masih terkunci, sejumlah barang berharga diketahui hilang.

“Pintu depan rumah masih terkunci, namun tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak yang berada di kamar tidur korban telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pelacakan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tersangka RE diamankan lebih dahulu di area parkir sebuah minimarket di depan kawasan wisata Jatim Park 2 sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara tersangka DN ditangkap sekitar satu jam kemudian di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau, sebelum membawa kabur brankas berisi logam mulia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi emas dan perak hasil curian, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para tersangka juga terlibat dalam tindak pidana serupa di TKP lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Iptu Huda. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Pencurian Polres Batu Kota Batu