Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi BRI Probolinggo di Kendari

20 Desember 2025 22:59 20 Des 2025 22:59

Thumbnail Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi BRI Probolinggo di Kendari
Terpidana Riang Fauzi. Foto Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

KETIK, PROBOLINGGO – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri, Kota Probolinggo, berhasil mengamankan terpidana Riang Fauzi, pada Jumat, 19 Desember 2025. 

Dalam proses pengamanan tersebut, Kejari Kota Probolinggo, dibantu tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Kendari. 

“Penangkapan itu sendiri dilakukan di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 10.50 WITA,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, melalui rilis diterima ketik.com Sabtu 20 Desember 2025 malam. 

Untuk diketahui, Riang Fauzi merupakan mantan Associate Relationship Manager, pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Cabang Probolinggo.

Ia terjerat perkara korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti, pada tahun 2022. 
 
Terpidana juga terbukti melakukan penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel BRI.

Akibat perbuatan tersebut terpidana juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni saksi Hendra Widianto, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.500.000.000. 
 
Riang Fauzi, telah berstatus buron sejak tahap penyidikan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Juli 2024. Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, ia tidak pernah hadir sehingga diputus secara in absentia. 
 
“Hasil pelacakan menunjukkan terpidana berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menetap di Kendari, dan bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta,” kata Lilik Setiyawan. 

Saat penangkapan, masih kata Lilik, terpidana sempat menggunakan masker untuk mengelabui petugas. Namun tim tabur tetap berhasil mengamankan terpidana secara persuasif tanpa perlawanan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 118/PID.SUS-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Maret 2025, Riang Fauzi, dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Selanjutnya denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Uang Pengganti Rp200.000.000 subsidair 4 tahun 3 bulan penjara. 

“Setelah ditangkap, terpidana dibawa dari Kendari, menuju Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Terpidana tiba di Bandara Internasional Juanda, pukul 17.00 WIB. Dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas II B Kota Probolinggo, untuk menjalani eksekusi hukuman,” tutup Kejari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi BRI Probolinggo di Kendari Riang Fauzi Kasus Bank BRI Bank BRI Kredit