KETIK, MALANG – Diduga menilap uang pembayaran, dua karyawati yang bekerja sebagai kasir Lafayette Coffee Eatery Kota Malang diamankan polisi. Kejadian ini viral di media sosial dan memperlihatkan kedua pelaku berada di dalam mobil polisi pada Sabtu, 21 Maret 2026 malam.
Dari informasi yang didapat Ketik.com, kedua pelaku berinisial CL dan HN telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 22 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
"Ini berdasarkan laporan dari manajer Lafayette Coffee dan kami tindak lanjuti. Kemudian, keduanya dibawa ke Polresta Malang Kota pada Sabtu, 21 Maret malam dan pihak pelapor kami minta untuk melengkapi sejumlah bukti," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 24 Maret 2026.
Selanjutnya, manajer Lafayette Coffee menyerahkan berbagai bukti. Mulai dari nota gantung, slip gaji dan kontrak kerja serta hasil penghitungan sementara kerugian.
Setelah alat bukti dirasa cukup, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan CL dan HN sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP Nasional.
"Jadi, keduanya ini dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Modusnya mereka nota gantung atau nota kosong dan pembeli tetap membayar, tetapi transaksi itu tidak dicatatkan dalam data penjualan lalu uangnya dimasukkan ke kantong pribadi," ungkapnya.
Dari hasil audit sementara, kerugian yang dialami pihak kafe mencapai jutaan rupiah. Namun, ini masih dilakukan audit menyeluruh karena diduga kerugian yang ditimbulkan cukup besar.
"Ini masih dihitung lewat proses audit oleh pihak pelapor. Untuk sementara kerugian yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti dan dapat dibuktikan, jumlahnya berada di kisaran Rp 10 juta," tandasnya. (*)
