KETIK, MALANG – Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, dua tersangka pembunuhan juru parkir (jukir) yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Ijen Kecamatan Klojen berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Diketahui, tersangka adalah Farid (45) dan Sulthan (24) dan keduanya merupakan warga Kota Malang. Keduanya ditangkap pada Senin, 23 Maret 2026 dinihari saat kabur ke Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 pagi. Peristiwa itu terungkap setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta keterangan saksi.
"Alhamdulillah, peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota pada Selasa, 24 Maret 2026.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban bernama Saiful (42), warga Jalan Ranugrati Kelurahan Sawojajar bersama tersangka sesama jukir saling mengonsumsi minuman keras (miras).
"Kemudian, tersangka Farid sakit hati dan marah dengan perkataan korban karena dituduh menggoda teman wanitanya. Setelah itu, mereka bertengkar dan kemudian Farid menusuk Saiful dengan pisau yang dibawanya dari rumah," terangnya.
Setelah melakukan penusukan, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi naik sepeda motor dan kembali ke rumah. Setelah berganti pakaian, mereka pun langsung kabur ke Kabupaten Blitar.
"Saat dalam perjalanan ke Blitar, tersangka sempat berhenti di Bendungan Selorejo untuk membuang pisau yang telah digunakan menusuk korban," tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Garum untuk melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka Farid yang menusuk korban sebanyak tujuh kali dan tersangka Sulthan membantu memegangi korban. Penusukan dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan luka terbanyak berada di area dada," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Untuk ancaman hukumannya, yaitu pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian perkelahian berujung penusukan terjadi di area parkir salah satu kafe yang terletak di Jalan Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang pada Jumat, 20 Maret 2026 pagi.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Saiful (42), warga Jalan Ranugrati Kelurahan Sawojajar tewas dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Berawal dari laporan yang masuk lewat layanan darurat 110 dan langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban Saiful telah bersimbah darah dan dievakuasi oleh petugas medis PMI Kota Malang menuju Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Namun karena kondisi lukanya yang parah, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal oleh tim medis.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya sesama jukir saling mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi kejadian. Diduga dalam kondisi mabuk, terjadi keributan dan perselisihan hingga berujung pengeroyokan serta penusukan.
Sedangkan dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban beberapa kali hingga korban tersungkur. Kemudian, salah satu pelaku lainnya sempat masuk ke dalam kafe dan meminta agar rekaman CCTV di lokasi dihapus dan meminta saksi tidak melapor ke polisi.
Namun, saksi menyampaikan bahwa karyawan yang bertanggung jawab terhadap CCTV tidak berada di tempat. Selanjutnya, kedua pelaku langsung bergegas kabur menaiki sepeda motor. (*)
