KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,8 miliar.
Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis yakni Ersya Dwi Apriani, yang saat itu menjabat sebagai analis kredit pada Bank Sumsel Babel, Firza Irawan selaku kuasa direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, serta Kherdi Khan yang bertindak sebagai kuasa direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ersya Dwi Apriani dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firza Irawan dan Kherdi Khan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” tegas hakim Idi IL Amin saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Ersya Dwi Apriani diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp15 juta. Sementara Firza Irawan dan Kherdi Khan masing-masing dibebani uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap karena baik pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam uraian dakwaan JPU sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Firza Irawan disebut menerima aliran dana sebesar Rp1.102.165.500, Kherdi Khan menerima Rp1.332.800.999, sementara pihak lain atas nama Azwar Agus menerima keuntungan sebesar Rp4.369.103.000.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6.804.069.499, berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja pada beberapa perusahaan yang dikuasai para terdakwa dengan menggunakan dokumen dan data yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam proses pencairannya, tidak dilakukan analisis kelayakan kredit yang memadai, serta ditemukan indikasi rekayasa administrasi untuk memuluskan pencairan dana.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.(*)