Target Retribusi Puskesmas di Pacitan Rp37 Miliar, Enam Bulan Capai 56 Persen

8 Juli 2025 16:29 8 Jul 2025 16:29

Thumbnail Target Retribusi Puskesmas di Pacitan Rp37 Miliar, Enam Bulan Capai 56 Persen
Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, drg. Nur Farida, MM, memberikan penjelasan terkait capaian retribusi pelayanan kesehatan semester pertama tahun 2025, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Hingga semester pertama tahun 2025, Dinas Kesehatan mencatat realisasi penerimaan retribusi telah mencapai angka Rp21 miliar dari target tahunan sebesar Rp37 miliar.

Layanan rawat inap di Puskesmas menjadi penyumbang terbesar penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Pacitan. 

"Jadi, retribusi yang belum tercapai masih sekitar 43,24 persen dari target. Sebaliknya, yang sudah tercapai sekitar 56,76 persen," ungkap Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, drg. Nur Farida, Selasa, 8 Juli 2025.

Farida menambahkan, bahwa capaian tersebut menunjukkan tren positif dalam pengelolaan retribusi daerah, khususnya dari sektor kesehatan.

“Kontribusi tertinggi saat ini berasal dari layanan rawat inap di Puskesmas. Sementara itu, layanan seperti mobil jenazah masih menyumbang angka yang relatif kecil,” jelasnya.

Penerapan retribusi pelayanan kesehatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Bupati Nomor 152 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, hampir seluruh jenis layanan di Puskesmas telah memiliki ketetapan tarif retribusi masing-masing.

Farida menambahkan, sistem pelaporan keuangan dari Puskesmas dilakukan secara berjenjang, mengingat Puskesmas merupakan UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Meski demikian, penerimaan retribusi langsung disetorkan ke kas daerah.

“Setiap awal bulan, kami melakukan rekonsiliasi keuangan dengan seluruh Puskesmas untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas pelaporan,” terangnya.

Sejak ditetapkannya status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Puskesmas di Pacitan pada tahun 2023, Dinas Kesehatan terus melakukan pembenahan di berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pelayanan, hingga sarana dan prasarana.

“Penerapan BLUD memang masih relatif baru, sehingga masih banyak proses penyesuaian. Namun kami yakin dengan kerja sama dan pengawasan yang baik, pelayanan kesehatan di Pacitan akan terus meningkat, termasuk dari sisi pendapatan retribusi,” pungkas drg. Nur Farida.(*)

Tombol Google News

Tags:

berita kesehatan pacitan retribusi puskesmas pacitan layanan rawat inap pacitan dinkes pacitan rumah sakit medical mandiri pacitan pasien rawat inap pacitan pelayanan kesehatan pacitan target retribusi dinkes pacitan perda retribusi kesehatan blud puskesmas pacitan sistem retribusi kesehatan capaian retribusi dinkes pacitan Kesehatan Masyarakat Pacitan puskesmas sebagai blud sistem pelaporan retribusi pacitan