Implementasi KUHP Baru, Pemkot Batu Dukung Pidana Kerja Sosial

27 Februari 2026 06:59 27 Feb 2026 06:59

Thumbnail Implementasi KUHP Baru, Pemkot Batu Dukung Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Batu Nurochman (kiri) bersama Kepala Bapas Kelas I Malang Kartono Raharjo, menandatangani nota kesepakatan pidana kerja sosial. (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)

KETIK, BATU – Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara mulai disiapkan pelaksanaannya di Kota Batu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis, 26 Februari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Bapas Kelas I Malang, Kartono Raharjo, di Lapas Kelas I Malang.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menilai pemberlakuan KUHP Nasional menjadi titik penting perubahan sistem pemidanaan di Indonesia.

Ia menyebut, pendekatan hukum kini tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta tanggung jawab sosial.

“Negara sedang mengubah cara menjatuhkan sanksi. Pemidanaan bukan semata soal kurungan, melainkan bagaimana pelaku bertanggung jawab dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi alternatif dalam KUHP baru yang memiliki durasi pelaksanaan terukur dan berada dalam pengawasan. Setiap jam kerja sosial, kata dia, menjadi kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Menurut Nurochman, implementasi pidana alternatif membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Karena itu, Pemkot Batu menyatakan kesiapan untuk mendukung pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus menyesuaikan. Kami siap adaptif dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Politisi PKB ini memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan dijalankan secara tertib, terukur, serta tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ia juga mengingatkan agar skema tersebut tidak disalahgunakan ataupun dikomersialkan.

Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pidana Kerja Sosial Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu