KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang akan mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan selama bulan Ramadan. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang mengatur tentang kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan pengawasan dilakukan oleh lintas sektor. Terdiri dari Satpol PP Kota Malang, TNI, POLRI, OPD terkait, hingga melibatkan masyarakat setempat.
"Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dan TNI POLRI akan melaksanakan monitoring giat masyarakat selama Bulan Ramadan," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Heru menjelaskan untuk jumlah petugas yang melakukan patroli dari Satpol PP Kota Malang sendiri masih menunggu pendataan terkait lokasi pasar takjil. Termasuk lokasi-lokasi usaha pariwisata yang berpotensi tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
"Masih menunggu informasi dari para camat terkait pasar takjil dan usaha pariwisata yg berpotensi tetap beraktifitas. Baru kami bisa menentukan julmah personel yang dikerahkan," lanjutnya.
Sementara ini Satpol PP Kota Malang masih memfokuskan untuk penertiban pasar takjil. Penertiban maupun penindakan terhadap pasar takjil yang tidak mematuhi surat edaran, akan bekerja sama dengan Dishub dan Diskopindag Kota Malang.
Terlebih dalam surat edaran, disebutkan bahwa pasar takjil tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan untuk berjualan. Selain itu setiap pengelola maupun penjual harus menyediakan titik parkir sehingga transaksi jual beli tidak dilakukan secara drive thru.
Sementara itu, pengawasan tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan akan dilakukan secara persuasif. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP Kota Malang akan memberikan surat teguran hingga memanggil manajemen operasional.
“Penindakannya berupa memberikan surat teguran dan pemanggilan manajemen operasional,” tegas Heru. (*)
