KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah secara resmi memberlakukan aturan terhadap pasar takjil. Salah satunya mengatur tentang larangan penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sistem drive thru atau naik motor di pasar takjil Kota Malang.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Dalam aturan disebutkan bahwa penjual dan pembeli pasar takjil dilarang melayani dengan sistem drive thru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan transaksi dilakukan di atas kendaraan tanpa melakukan parkir terlebih dahulu kerap menimbulkan kemacetan. Terlebih banyak pasar takjil yang memanfaatkan bahu jalan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan tentang larangan drive thru dan mewajibkan pasar takjil menyediakan lahan parkir. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
"Pasar takjil itu tradisi setahun sekali dan tentu kita dukung tapi harus diatur supaya lebih rapi, aman, dan tidak menimbulkan kemacetan," ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam SE juga mengatur agar penyelenggara maupun penjual takjil diwajibkan menyediakan tempat parkir dan menyiapkan mekanisme pengaturan rekayasa lalu lintas di lokasi. Hal tersebut bertujuan mengurangi potensi kepadatan arus lalu lintas yang dipicu oleh kehadiran pasar takjil.
"Setiap pasar takjil harus jelas penanggung jawabnya. Mereka wajib taat aturan penggunaan badan jalan dan yang paling penting menyediakan lahan parkir bagi pengunjung,” lanjutnya.
Berdasarkan evaluasi dari Ramadan di tahun sebelumnya, kemacetan sering kali dipicu oleh 2 hal tersebut. Untuk itu dalam surat edaran telah menegaskan larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola, penjual, maupun pembeli.
Termasuk untuk tidak menggunakan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum lainnya kecuali dengan mengantongi Izin Keramaian dari kepolisian. Lurah dan Camat juga bertanggung jawab untuk memastikan kebersihan, ketentraman, dan ketertiban umum yang ada di pasar takjil.
Dishub Kota Malang telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang menjadi langganan macet selama Ramadan. Mulai dari Jalan Ray Sulfat, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Muharto, hingga Jalan Jakarta.
Selain itu pasar takjil yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta kini telah dialihkan untuk masuk ke dalam halaman Taman Krida Budaya. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan akibat pasar takjil. (*)
