Resmi! Aturan Jam Kerja ASN Kota Malang Selama Ramadan 2026, Tak Ada WFH

18 Februari 2026 16:31 18 Feb 2026 16:31

Thumbnail Resmi! Aturan Jam Kerja ASN Kota Malang Selama Ramadan 2026, Tak Ada WFH

Ilustrasi ASN Kota Malang, pada Ramadan 2026 diberlakukan penyesuaian jam kerja tanpa WFH dan pengaturan pakaian. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Selama Ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang diberlakukan jam kerja baru. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, maka Pemerintah Kota Malang tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para ASN.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang penetapan jam kerja dan penggunaan pakaian di Bulan Ramadan bagi ASN dan karyawan BUMD Kota Malang. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso pada Rabu, 18 Februari 2026.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, mengatakan, terdapat pengaturan bagi ASN dengan jam kerja efektif selama 5 hari kerja dari Senin hingga Jumat. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dan karyawan BUMD berlangsung pada pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk waktu istirahat dimulai 12.00-12.30 WIB.

"Sedangkan hari Jumat masuk lebih awal, mulai 07.30-15.00 WIB dan istirahatnya pada 11.30-12.30 WIB," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Di sisi lain, bagi ASN yang memiliki jam kerja efektif 6 hari kerja dari Senin hingga Sabtu terdapat aturan yang berbeda. Pada Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30-14.15 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat pukul 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30-11.30 WIB.

"Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Tidak termasuk jam istirahat," lanjutnya.

Selain penyesuaian jam kerja, penggunaan pakaian pun kembali diatur untuk menghormati momen Ramadan 2026 ini. Hendru menjelaskan, pada Senin hingga Rabu, ASN harus menggunakan pakaian dinas yang berlaku pada hari tersebut.

Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat, bagi laki-laki maupun perempuan wajib menggunakan busana muslim. Untuk pakaian ASN maupun Karyawan BUMD yang beragama selain Islam, dapat menyesuaikan.

"Kalau Ramadan tahun lalu, pada hari Kamis menggunakan pakaian Kamis Mbois, dan baju muslim hanya pada hari Jumat. Sekarang Kamis dan Jumat menggunakan baju muslim, dan non muslim bisa menyesuaikan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Kota Malang Kota Malang Jam Kerja ASN Jam kerja Penyesuaian Jam Kerja Ramadan 2026 Ramadan Baju ASN Pakaian Dinas