KETIK, JEMBER – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota Komisi B dan C DPRD Jember ke Perumahan Rengganis, Kelurahan Antirogo beberapa waktu lalu, rupanya berbuntut panjang. Sebanyak 7 anggota DPRD Jember dari Komisi B dan Komisi C melaporkan seorang pengacara bernama Karuniawan Nurahmansyah ke Polres Jember.
Laporan tersebut dibuat karena para anggota dewan tidak terima dengan pernyataan dari pengacara perumahan itu yang menyebut sidak tersebut seperti maling.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat pada 14 November lalu. Saat memeriksa lahan pertanian di Kelurahan Antirogo, ada pihak yang menuduh kami masuk ke kawasan perumahan dan menyebut kami maling,” ujar David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C DPRD Jember saat dikonfirmasi Ketik.com terkait laporan tersebut, Jumat, 29 November 2025.
David yang merupakan salah satu pelapor bersama 6 rekannya menjelaskan, sidak tersebut dilakukan anggota dewan sebagai bentuk menjalankan fungsi legislator di bidang pengawasan.
Karena itu, para anggota dewan tidak dapat menerima ujaran yang dianggap merendahkan martabat anggota dewan ketika melakukan inspeksi lapangan. “Tugas pengawasan melekat pada setiap anggota DPRD, termasuk menangani laporan masyarakat terkait persoalan irigasi pertanian,” papar politikus Partai Nasdem itu.
Laporan 7 anggota DPRD Jember itu dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 16.38 WIB.
Atas laporan tersebut, Polres Jember telah menerbitkan tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember setelah menerima laporan tersebut.
David menegaskan, inspeksi itu dilakukan karena ada aduan masyarakat mengenai saluran irigasi persawahan yang diduga ditutup oleh pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya di wilayah Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
Tujuh legislator yang datang ke Polres berasal dari beberapa fraksi di DPRD Jember. Mereka adalah:
- Ardi (Gerindra), Ketua Komisi C
- Candra (PDI-P), Ketua Komisi B
- Hanan (Gerindra), anggota Komisi C
- Ipung (PDI-P), anggota Komisi C
- Agung (Golkar Amanah), anggota Komisi C
- Ikbal (PPP), anggota Komisi C
- David Handoko Seto (NasDem), Sekretaris Komisi C
Menurut David, laporan polisi ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember. Dalam rapat itu, anggota dewan menayangkan video berisi pernyataan yang diduga menghina anggota Komisi B dan C dengan menyebut mereka “maling” ketika melakukan sidak.
Video berdurasi 4 menit 43 detik tersebut merupakan hasil wawancara wartawan dengan pihak pengembang dan kemudian juga diperoleh oleh anggota DPRD Jember. Video ini turut diputar dalam RDP pada Senin 17 November 2025.
“Kami melakukan inspeksi bukan untuk memeriksa perumahan, tetapi untuk mengecek laporan masyarakat mengenai saluran irigasi yang tertutup hingga sawah tidak bisa dialiri air,” kata David.
Polisi Mulai Proses Lidik
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, melalui KBO Reskrim Iptu Dwi Sugiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, beberapa anggota dewan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pengaduan sudah diterima dan akan kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” ujar Dwi, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 29 November 2025.
Pengacara Sebut Laporan Dewan Tidak Sah
Menanggapi kabar dirinya dilaporkan ke polisi, pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menilai laporan DPRD tersebut tidak sah.
“Laporan itu tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural,” ujar Karuniawan.
Karuniawan menyatakan bahwa pernyataannya kepada wartawan merupakan bagian dari pendapat hukum yang dilindungi Undang-Undang Advokat.
Ia menyebut metafora yang disampaikannya tidak dimaksudkan sebagai tuduhan langsung kepada individu tertentu.
“Pejabat publik jangan antikritik,” katanya menambahkan.
Ia juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/2013 dan Nomor 105/2024 yang menegaskan bahwa objek pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk orang perorangan, bukan lembaga maupun korporasi.
“Kami bahkan menyiapkan laporan balik terkait dugaan tindak pidana oleh anggota DPRD kepada aparat penegak hukum,” ucapnya. (*)
