KETIK, JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia berpandangan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) idealnya sejalan dengan besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yakni sebesar 0 persen.
"Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold," kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026
Adapun presidential threshold 0 persen merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik, menanggapi polemik munculnya usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.
Menurut dia, wacana menaikkan ambang batas parlemen adalah logika yang keliru dan bertentangan dengan putusan MK.
"Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. Telah dipahami bahwa MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang (UU) harus membuat aturan sesuai dengan ketentuan pada putusan MK.
"Jadi pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula PT dengan merujuk kepada putusan MK," katanya.
Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR.
“Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %,” katanya.
Yang terjadi, lanjut dia, adalah porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi di DPR, ada yang bertambah dan berkurang, serta tidak ada legislatif deadlocks.
“Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” kata Sekjen Partai Gelora ini.
Mahfuz berpendapat, Revisi UU Pemilu No.17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertama, adalah soal proporsional perolehan suara dan kursi yang cenderung tidak proporsional.
Misalnya pada kasus hangusnya perolehan suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 lalu, kurang lebih mencapai 17 juta suara.
Ketika dikonversi, perolehan suara tersebut, menjadi 18 kursi. Namun, kemudian suara itu, dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang duduk di Senayan sekarang.
“Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri," ujar Mahfuz.
Kedua, adalah soal kedaulatan suara rakyat, sebab rakyat yang datang untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijamin oleh Konstitusi.
“Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain,” jelas Ketua Komisi I DPR 2010-2016 ini.
Seperti diketahui, Partai Nasdem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.
Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elite Partai Nasdem dan belum berubah hingga saat ini.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut NasDem akan tetap konsisten mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi 7 persen. Surya Paloh menilai ambang batas 7 persen jauh lebih efektif.
“Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif.,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus tahun ini.
Rifqinizamy menjelaskan, saat ini Komisi II tengah melakukan dua langkah awal sebelum membawa bakal beleid itu ke tahap pembahasan resmi.
“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (23/2/2026). (*)
