KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang Februari 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka serta menyita barang bukti narkoba dalam jumlah cukup besar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa bulan suci Ramadan, tidak menghentikan aksi pelaku peredaran narkoba.
"Kalau kita bandingkan dengan Januari lalu, memang terjadi penurunan baik dari jumlah tersangka maupun jumlah kasus. Namun, untuk aspek barang bukti, terjadi peningkatan," jelasnya dalam konferensi pers rilis di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat, 27 Februari 2026 sore.
Dari 20 tersangka yang terdiri 19 laki-laki dan satu orang perempuan, diamankan barang bukti berbagai jenis narkoba, yaitu sabu seberat 1,3 kilogram lebih, ganja 0,5 kilogram lebih, ekstasi 265 butir dan pil dobel LL 35 butir.
"Di pasar gelap antara 1 kilogram sabu dengan 1 kilogram ganja, maka nilainya lebih tinggi sabu. Dan di Februari, barang bukti ekstasi meningkat drastis sebanyak 200 butir lebih dibandingkan Januari lalu sebanyak 4 butir, karena kami berhasil mengungkap sindikatnya," bebernya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengungkapkan dari belasan kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kasus pertama yakni penangkapan tersangka berinisial HS (38), warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kamis, 12 Februari 2026 malam lalu.
Saat diamankan di rumahnya, didapati barang bukti satu kantung plastik berisi sabu seberat 912,21 gram, satu kantung plastik berisi 263 butir ekstasi, dan dua buah HP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu dan ekstasi didapatkan dari seseorang berinisial BS dan LB yang telah ditetapkan sebagai DPO. Narkoba itu rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Malang, tetapi belum sempat dijual sudah terlebih dahulu kami tangkap," terangnya.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka FB (33), warga Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu, 18 Februari 2026 pagi. Saat ditangkap di rumah kosnya, ditemukan barang bukti berupa enam klip plastik berisi sabu seberat 357,38 gram, ekstasi dua butir dan 3 klip plasti berisi ganja seberat 346 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD. Tersangka ini berperan sebagai kurir dan ia disuruh untuk meranjau narkoba atas perintah dari AD," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, pihaknya juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi kasus tertentu.
"Dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus diantaranya dengan 7 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dengan pertimbangan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba," tandasnya. (*)
