KETIK, JEMBER – Setelah sempat 'kosong' selama beberapa bulan, satu kursi pimpinan DPRD Jember yang menjadi jatah Partai NasDem akhirnya terisi kembali. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menetapkan Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember.
Ia menggantikan rekan satu partainya, Dedy Dwi Setiawan (DDS) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda). Dedy yang merupakan salah satu anggota DPRD Jember termuda itu kini berstatus non aktif sejak ditahan Kejari Jember pada Oktober 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan unsur pimpinan DPRD Jember tetap berjalan efektif. Pergantian ini dinilai mendesak agar roda kelembagaan di DPRD Kabupaten Jember tidak terganggu.
Sekretaris DPD NasDem Jember, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa mekanisme pergantian diawali dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mengusulkan tiga nama kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Timur. Ketiga nama itu yakni David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem, Budi Wicaksono yang menjabat Ketua Komisi A, serta Fatmawati yang saat ini bertugas di Komisi D.
“Prosesnya dari awal kami ajukan tiga nama ke DPW, yakni David Handoko Seto, Budi Wicaksono, dan Fatmawati. Setelah beberapa minggu menunggu, akhirnya turun satu nama dari DPP, yaitu Mbak Fatmawati,” ujar Bambang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Bambang memaparkan, sebelum pengajuan dilakukan, DPD NasDem Jember menggelar rapat pleno untuk menjaring kesiapan internal lima anggota Fraksi NasDem di DPRD Jember. Dari lima anggota fraksi, hanya tiga orang yang menyerahkan surat pernyataan kesediaan maju sebagai Wakil Ketua DPRD, yakni David Handoko Seto, Budi Wicaksono, dan Fatmawati. Dua anggota lainnya tidak mengajukan surat pernyataan sehingga tidak diikutsertakan dalam proses seleksi.
“Tiga nama itu kami serahkan mekanismenya melalui DPW ke DPP. Karena yang berwenang memberikan rekomendasi pergantian wakil pimpinan DPRD adalah DPP,” tegasnya.
Ia menegaskan, keputusan DPP tidak didasarkan pada faktor senioritas semata. Menurutnya, baik David maupun Budi sama-sama memiliki pengalaman tiga periode sebagai anggota DPRD. Namun, seluruh kandidat dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengemban jabatan tersebut.
“Kalau soal kemampuan politik dan kapasitas, semuanya siap dan punya kompetensi. Tidak ada faktor senioritas. Semua bisa belajar dan beradaptasi. Mungkin ada pertimbangan lain di tingkat DPP yang menjadi dasar keputusan,” katanya.
Bambang juga menekankan bahwa posisi Wakil Ketua DPRD harus segera terisi agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berjalan optimal. Ia berharap Fatmawati dapat segera beradaptasi dan membangun sinergi dengan unsur pimpinan dewan lainnya.
“Ini kebutuhan yang urgent. Kami berharap Kak Fatma bisa segera beradaptasi dan bersinergi dengan pimpinan yang lain demi kelancaran tugas-tugas kedewanan,” ujarnya.
DDS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sosperda
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024 - 2029 yang juga Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019 - 2024, Dedy Dwi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosperda tahun anggaran 2023/2024.
“Saya janji akan menuntaskan penyidikan umum hingga penetapan tersangka di akhir tahun. Tapi alhamdulillah, di bulan Oktober ini kami sudah bisa naikkan ke penyidikan khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember kala itu, Ichwan Effendi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Senin, 20 Oktober 2025.
Dedy terjerat kasus tersebut bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariah. Saat kasus tersebut terjadi pada tahun 2023, keduanya masih berstatus sebagai pasutri. Selain keduanya, Kejari Jember juga menetapkan tiga tersangka lain yang berinisial A, RAR, dan SR.
Korps Adhyaksa menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan konsumsi makan dan minum kegiatan sosperda, baik dari sisi kesesuaian harga maupun mekanisme pengadaan yang tidak melalui penyedia resmi e-catalog.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta. Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring pendalaman perkara.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 65 KUHP.
