KETIK, LABUHAN BATU – Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN2 Kecamatan Rantau Selatan (Ransel) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diduga tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Sebab, hingga kini belum ditemukan adanya media/papan publikasi seputaran alur pemasukan dan penggunaan dana BOSP, baik yang dipajang terbuka di sekolah maupun di laman website.
Seperti yang diutarakan D (56) salah satu orang tua murid, 1 April 2026, pada pasal 2 di Permendikdasmen teranyar tersebut berbunyi, pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Selain Permendikdasmen juga, tambahnya, terdapat regulasi terkait lainnya yang menegaskan harus teransparan, misalnya sekolah wajib melakukan publikasi laporan realisasi penggunaan dana BOSP secara terbuka.
"Yang kita tahu, pengumuman ditempel di papan informasi sekolah seperti majalah dinding atau website sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat," sebutnya.
Lebih jauh dipaparkan ayah dari pelajar yang kini duduk di bangku kelas 12 itu, sekolah harus mengumumkan laporan penerimaan dan realisasi penggunaan dana BOSP secara berkala, apakah metode bertahap atau pertahunnya.
Adapun informasi yang diumumkan, lanjut pria berlatarbelakang aparatur tersebut, setidaknya mencakup total dana yang diterima dan rincian penggunaan sesuai skala prioritas kebutuhan sekolah.
Pastinya, belum adanya pola keterbukaan di sekolah itu, menurut D, jelas menimbulkan tanda tanya bagi orang tua murid. Apalagi, tidak dilihat disetiap tahunnya pihak sekolah melakukan perbaikan sarana dan prasarana di sana.
"Padahal ada kewenangan mengelola 20 persen dari total dana BOSP untuk sarpras. Nah, kalau boleh bertanya, yang mana telah dilakukan rehab atau perbaikannya," ujar D (56) mengaku heran.
Namun sayangnya, hingga kini Ketik.com belum menerima tanggapan resmi dari Kepala SMAN2 Ransel, Jaliluddin, terkait adanya komentar pengelolaan dana BOSP di sekolah itu.
Sejak 2 April 2026, telah dilayangkan konfirmasi tertulis ke nomor ponsel pribadinya. Tapi, dirinya meminta untuk dilakukan pertemuan agar tidak terjadi kesalahan pahaman.
Selanjutnya, Ketik.com mencoba berkunjung ke SMAN2 Ransel pada Rabu 8 April 2026. Sayangnya, Jaliluddin malah tidak berada di sekolah.
Konfirmasi lanjutan kembali dilayangkan usai tidak bertemu, lagi-lagi sampai berita dikirimkan, Jaliluddin belum memberikan keterangan apapun sekaitan tidak mengumumkan alur dana BOSP maupun pengelolaan uang komite.
Sebelumnya diperoleh informasi, menjelang Ramadan lalu, SMAN2 Ransel telah menerima dana BOSP tahap I tahun 2026 sebesar Rp589.600.000. (*)
