KETIK, BANGKALAN – Kebijakan Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang menerbitkan surat edaran tentang kewajiban pembacaan basmalah, sholawat, dan doa dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan mendapat sambutan hangat dari para kiai dan tokoh agama di Bangkalan.
Surat Edaran Nomor: 100.3.3.2/ /433.031/2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
Penandatanganan surat edaran dilakukan dalam suasana religius di Pendopo Agung Bangkalan, disaksikan para ulama dan tokoh nasional, termasuk Habib Jindan bin Novel bin Jindan.
Dalam isi surat edaran ditegaskan bahwa setiap rapat, pertemuan, maupun kegiatan resmi lainnya di lingkungan Pemkab Bangkalan wajib diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat serta ditutup dengan doa. Untuk ASN non-Muslim, disediakan ruang untuk menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing.
Bupati Lukman menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal dari pelaksanaan sistematis Perda Kota Dzikir dan Sholawat.
“Ini bagian dari penguatan identitas religius Kabupaten Bangkalan. Selain itu, kita akan lanjutkan dengan program-program konkret, termasuk anggaran khusus untuk kegiatan dzikir dan sholawat,” jelasnya, Selasa 22 Juli 2025.
Kebijakan ini pun mendapat dukungan penuh dari berbagai tokoh agama. Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, menyebut edaran ini sebagai bukti komitmen pemerintah terhadap nilai-nilai religius.
“Dalam naskah akademik perda ini, kami tekankan bahwa dzikir bukan hanya bacaan lisan, tapi harus menjadi laku birokrasi yang mengingat Allah dalam setiap keputusan,” ujarnya.
Senada dengan itu, KH. Mohammad Nasih Aschal, Pengasuh Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk konkret peneguhan identitas religius daerah.
“Kalau sholawat dibiasakan, suasana akan menjadi damai. Ini tentu berdampak positif terhadap roda pemerintahan dan pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu, Habib Jindan dalam ceramahnya di hadapan ribuan jamaah Tabligh Akbar di depan Pendopo Bangkalan juga menyampaikan apresiasi atas langkah Bupati.
Ia menyebut bahwa dzikir dan sholawat adalah inti ajaran Rasulullah yang harus dihidupkan dalam kehidupan masyarakat.
Para tokoh berharap edaran ini tak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mampu mendorong masyarakat luas untuk menjadikan dzikir dan sholawat sebagai budaya keseharian yang memperkuat ketakwaan dan kerukunan di Bangkalan. (*)