DPRD Trenggalek Akhiri Kegiatan 2025 dengan Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

25 Desember 2025 08:45 25 Des 2025 08:45

Thumbnail DPRD Trenggalek Akhiri Kegiatan 2025 dengan Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi (tengah) bersama Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara (kiri) dalam acara Rapat Paripurna Penetapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Graha Paripurna setempat, Rabu 24 Desember 2025 (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 24 Desember 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Pengelolaan Barang Milik Daerah dan hari ini sudah ditetapkan menjadi Perda. 

Sehingga, Perda penyesuaian atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024  ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Selanjutnya kita tetapkan menjadi Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Intinya bagaimana kita mengelola barang milik daerah itu secara efektif, efisien, dan akuntabel agar bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya. 

Kemudian, lanjut Doding Sapaan dia, pengelolaan tersebut juga dimaksudkan untuk pengembangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan aset milik Pemkab. 

"Jadi salah cara untuk peningkatan PAD juga memaksimalkan pengelolaan barang milik Pemkab," tuturnya. 

Ketika disinggung terkait pemetakan aset, antara aset milik Pemkab dan Pemerintahan Desa, politisi senior PDIP ini menyebut jika pemetakan aset tetap akan dilakukan. Misal aset desa yang dimasukan menjadi aset desa. 

"Misalkan terkait lahan yang di tempati sekolah. Kalau memang bisa diserahkan ke Pemkab ya diserahkan. Kalau tidak bisa ya pinjam pakai," tuturnya. 

Ia juga menyampaikan, pada rapat paripurna kali ini, DPRD tidak hanya menetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun juga ada penyampaian penjelasan Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek. 

"Tadi penjelasannya sudah disampaikan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sukarodin menegaskan, dirinya dan teman-teman Pansus mengapresiasi atas ditetapkannya Perda tersebut. 

"Ini berkat kerja keras dan  kolaborasi dengan tim asistensi Pemkab. Artinya,  semua berjalan sesuai rencana dan tepat waktu," ungkapnya. 

Politisi senior PKB ini berharap, dengan ditetapkannya Perda tersebut bisa berdampak positif dalam proses pengelolaan barang milik Pemkab. "Kan sudah ada payung hukumnya. Jadi yang harus optimal dalam pengelolaan," pungkas orang nomor satu DPC PKB Trenggalek. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD trenggalek paripurna perda