KETIK, SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 23 Desember 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Situbondo, serta unsur organisasi perangkat daerah terkait.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Situbondo menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.
“Seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Namun demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan saat pandangan umum fraksi yang perlu dibenahi, termasuk terkait optimalisasi PBB-P2,” kata Mahbub Junaidi.
Menurut Mahbub, salah satu strategi yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak.
Selama ini, metode pemungutan PBB-P2 dinilai masih bersifat konvensional.
“Strategi yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam pemungutan PBB-P2 yakni memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, sebab selama ini metode pemungutan PBB-P2 masih konvensional,” ujarnya.
Dalam rapat anggaran sebelumnya, DPRD Situbondo juga telah beberapa kali menyampaikan masukan agar petugas pemungut pajak dibekali dengan alat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terhubung langsung dengan server EDC di Badan Pendapatan Daerah (Baperinda).
“Masukan saya ini sebagai cara untuk meminimalisir kebocoran,” tambah Mahbub.
Setelah rapat paripurna tersebut, Mahbub menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pemerintah daerah menyampaikan hasil persetujuan paripurna kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register.
Setelah itu, peraturan daerah akan langsung diundangkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Situbondo atas persetujuan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekaligus sebagai upaya realisasi pendapatan asli daerah yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” ujar Ulfiyah.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan nantinya peraturan daerah ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Situbondo,” ujar Ulfiyah.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Situbondo dapat terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik menuju Situbondo naik kelas. (*)
