KETIK, SURABAYA – Sujatmiko resmi menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dia langsung melakukan pengawasan dan pembinaan terharap tugas yudiasial serta layanan pengadilan, Jumat 19 September 2025.
Kali ini, Sujatmiko langsung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Dalam memberikan layanan, aparatur pengadilan wajib mengedepankan integritas. Jangan sampai ada perilaku koruptif. Kita harus memiliki sikap malu jika melakukan penyimpangan," ungkap Sujatmiko, Jumat, 19 September 2025.
Jatmiko juga ingatkan hakim maupun pegawai PN Surabaya untuk tidak berprilaku koruptif.
"Jangan memberi nafkah keluarga dari sumber yang tidak halal dan dilarang oleh agama maupun negara. Aparatur peradilan wajib menjiwai semangat antikorupsi di setiap sendi kehidupannya,” ujar Sujatmiko.
Sujatmiko menjelaskan selain menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman di wilayah hukumnya, pengadilan tingkat banding. Selain itu juga memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tugas-tugas yudisial serta layanan pengadilan di satuan kerja pengadilan tingkat pertama.
"Fungsi tersebut menegaskan kedudukan pengadilan banding sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI dalam memastikan kebijakan MA berjalan optimal di tingkat pertama," jelas Sujatmiko.
Sujatmiko menilai pengadilan tingkat banding tidak hanya berhubungan dengan problematika teknis maupun administrasi yudisial, tetapi juga berkaitan erat dengan penegakan integritas aparatur peradilan.
"Hal ini mencakup upaya mencegah terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik yang berpotensi menurunkan wibawa lembaga peradilan," ungkapnya.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menaungi seluruh pengadilan negeri di Jawa Timur terus memperkuat pembinaan dan pengawasan agar layanan peradilan berjalan optimal.
"Upaya ini juga dilakukan guna mencegah praktik judicial corruption yang dapat merusak harkat, wibawa, dan marwah lembaga peradilan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ungkapnya.
Sujatmiko berkomitmen untuk memperkuat pengawasan. Salah satu langkah awal yang dilakukan yakni menggelar pembinaan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus. "Kami ingin pengadilan di Jawa Timur memberikan pelayanan yang baik," jelasnya.
Sujatmiko menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam setiap layanan pengadilan. Ia mengingatkan seluruh aparatur agar mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017.
“Dalam memberikan layanan, aparatur pengadilan wajib mengedepankan integritas. Jangan sampai ada perilaku koruptif. Kita harus memiliki sikap malu jika melakukan penyimpangan. Jangan memberi nafkah keluarga dari sumber yang tidak halal dan dilarang oleh agama maupun negara. Aparatur peradilan wajib menjiwai semangat antikorupsi di setiap sendi kehidupannya,” ujar Sujatmiko.
Selain menekankan aspek integritas, ia juga mengingatkan pentingnya modernisasi layanan melalui pemanfaatan teknologi. Menurutnya, digitalisasi administrasi perkara melalui e-court dan e-berpadu wajib diterapkan sesuai kebijakan Mahkamah Agung. "Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan yang lebih luas, transparan, dan efisien bagi masyarakat," ungkap Sujatmiko.
Usai memberikan pembinaan, Ketua PT Surabaya bersama jajaran juga melakukan peninjauan langsung terhadap proses layanan di PN Surabaya Kelas 1A Khusus. Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, PT Surabaya berupaya menjaga agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga dan semakin meningkat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung. (*)
