KETIK, BLITAR – Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 14 Agustus 2025, memanas ketika majelis hakim menggali kesaksian dalam perkara dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak Kabupaten Blitar. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, bersama hakim anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto, menghadirkan enam saksi penting. Mereka adalah mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Izul Marom, mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib.
Menurut Hendi Priono, kuasa hukum terdakwa M Bahweni, kesaksian para saksi justru membuka kemungkinan bertambahnya daftar tersangka.
“Jelas dan gamblang, peran dan keterlibatan para saksi terlihat. Bahkan semua mengaku tidak mengenal klien saya, sementara proyek diatur oleh (mantan) Kadis PUPR Dicky Cubandono bersama tim TP2ID,” ujar Hendi.
Ia juga membeberkan keterangan terdakwa Heri Santoso terkait titipan uang fee proyek Rp 750 juta yang diambil oleh Fikri Zakky Shabah, sopir Gus Adib, dan diserahkan kepada terdakwa M Muchlison alias Gus Ison. “Anehnya, semua kompak bilang tidak tahu apa yang dibawa,” tambah Hendi.
TP2ID Disebut Langgar Perbup
Sidang turut mengungkap dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2022 yang mengatur komposisi TP2ID. Syarat anggota minimal berpendidikan S1 ternyata diabaikan. Bahkan posisi Pengarah dari unsur tokoh agama, yang ditempati Gus Adib, dinilai tidak sesuai aturan karena peran tersebut semestinya diisi akademisi, profesional, praktisi, atau tokoh masyarakat.
Ketika ditanya hakim, Gus Adib mengaku masuk TP2ID karena “dituakan” dan atas dorongan Bupati saat itu, Rini Syarifah atau akrab disapa Mak Rini. Pernyataan ini memicu pertanyaan lanjutan hakim mengingat usia Gus Adib baru 36 tahun.
Sementara itu, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi mengakui laporan kinerja tim, termasuk soal proyek DAM Kali Bentak, hanya dilakukan setahun sekali dan disampaikan secara lisan.
Hakim Tegas, Ancaman Penetapan Tersangka Menggema
Ketegangan mencapai puncak ketika hakim menyoroti keterangan terdakwa Gus Ison yang dinilai mencoba melindungi Rini Syarifah dan Gus Adib.
“Saudara boleh saja pasang badan buat adik dan saudara, tapi nanti tahu sendiri akibatnya,” tegas hakim.
Hakim juga mengingatkan jaksa agar serius menggali keterangan saksi. Jika tidak, majelis siap menetapkan tersangka baru di persidangan.
“Kalau jaksa tidak mau menggali lagi, saya bisa keluarkan penetapan tersangka. Hakim punya kewenangan kalau saksi berputar-putar,” ucap Ernawati Anwar.
Pernyataan itu membuat suasana sidang semakin panas. Para saksi, termasuk Rini Syarifah dan Gus Adib, sempat beberapa kali memberi jawaban “tidak tahu” yang memicu amarah majelis.
Kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik menanti apakah ancaman hakim benar-benar akan berubah menjadi penetapan tersangka baru di meja hijau. (*)