KETIK, TUBAN – Vonis putusan bebas terdakwa kasus kekerasan anak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memantik gelombang kekecewaan publik dan tanda tanya besar terhadap kinerja hakim di lembaga yudikatif kabupaten Tuban.
Putusan perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tuban yang dibacakan oleh majelis hakim persidangan yakni hakim ketua I Made Aditya Nugraha, hakim anggota 1 Marcellino Gonzales Sedyanto Purto, dan hakim anggota 2 Duano Aghaka, dinilai menyimpang dari keadilan, serta melemahkan supremasi hukum, dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan PN di Tuban.
Bukan praktisi hukum, akademi atau aktivis, justru kelompok masyarakat tergabung Sekretariat Bersatu bersama Pemuda Pancasila, LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan sejumlah ormas menyatakan sikap tegas terhadap kinerja majelis hakim PN Tuban.
Mereka peduli proses hukum terus mengawal proses hukum di PN Tuban, gabungan ormas berencana menggelar aksi long match dari rute PN Tuban, Kejari Tuban, Dinas Sosial P3A dan PMD Tuban, dengan mengusung tagar #TubanDaruratKeadilan.
Mereka menuntut pemecatan oknum hakim yang telah memutus bebas, serta meminta pencopotan Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban, hingga mendesak Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM untuk turun tangan meninjau kinerja hakim di bumi wali Tuban.
“Kami memandang kondisi ini sebagai darurat keadilan di Tuban. Jika penyimpangan dibiarkan, rakyat kecil akan kehilangan harapan pada hukum,” kata Koordinator Aksi Jatmiko, Kamis 11 September 2025 selesai aksi Rabu (10/9) dalam keterangan resminya.
Ia menuntut Kejaksaan Agung memeriksa kinerja lembaga yudikatif Tuban, serta meminta Bupati Tuban mengevaluasi Dinas Sosial P3A sekaligus memulihkan hak-hak korban kekerasan. Tidak hanya itu, sejumlah ormas mendesak terdakwa kembali ditahan.
“Kami tidak melawan hukum, tetapi melawan penyelewengan hukum. Keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” jelasnya
Di sisi lain, pihak PN Tuban melalui juru bicaranya, Rizki Yanuar, menyampaikan bahwa putusan bebas berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim. Ia mengklaim, terdakwa tidak terbukti adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan.
“Untuk menyatakan seseorang bersalah harus ada unsur sengaja. Dalam perkara ini, majelis menilai tidak ada niat jahat. Unsur kekerasan terhadap anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas Humas PN Tuban itu.
“Kita harus menghargai kemandirian hakim yang dijamin undang-undang. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Rizki mengakhiri. (*)