MA Angkat Mantan Hakim Koruptor Jadi ASN di PN Surabaya

27 Agustus 2025 13:14 27 Agt 2025 13:14

Thumbnail MA Angkat Mantan Hakim Koruptor Jadi ASN di PN Surabaya
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, terpidana kasus korupsi kembali diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA). Itong sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S Pudjiono. Berdasarkan konfirmasi dari Wakil Ketua PN Surabaya, Pudjiono membenarkan institusinya telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” jelas Pudjiono, Rabu, 27 Agustus 2025.

Saat dipastikan sejak kapan mantan hakim Itong diangkat menjadi ASN, Pudji menyatakan tidak mengetahuinya. "Waduh saya belum lihat SK nya. Saya baru konfirmasi ke Pak Wakil via telp," katanya.

Hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Hakim PN Surabaya Hakim terkena OTT Hakim Mahkamah Agung MA