Sudah Berdamai, Suseno Tetap Dituntut 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aspal Rp3,3 Miliar

2 Desember 2025 20:50 2 Des 2025 20:50

Thumbnail Sudah Berdamai, Suseno Tetap Dituntut 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aspal Rp3,3 Miliar
Terdakwa Suseno Kornelius saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di ruang sidang PN Palembang. Selasa 2 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Meski telah berdamai dan mengganti seluruh kerugian, terdakwa Suseno Kornelius tetap dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemesanan aspal proyek jalan nasional senilai lebih dari Rp3,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Agung Anugrah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 2 Desember 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Suseno terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama 5 bulan terhadap terdakwa Suseno Kornelius, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

JPU mengakui bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di Polda Sumsel. Bahkan kerugian PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp3,313 miliar telah dikembalikan sepenuhnya.

Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Samudera, Agus Mirantawan membenarkan tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang sudah tercapai.

“Kasus ini sudah clear. Tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan mungkin,” ujar Agus usai sidang.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan perjalanan kasus ini yang bermula ketika Suseno meminjam bendera perusahaan PT Tongkang Mas milik Hasan Basri untuk mengikuti tender proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti senilai Rp67,01 miliar.

Terdakwa kemudian memesan 792,230 ton aspal senilai Rp6,84 miliar dari PT Aspalindo, namun baru membayar sebagian dengan selisih Rp3,313 miliar.

Yang memberatkan, Suseno disebut mengeluarkan setidaknya 15 lembar cek dari berbagai rekening termasuk atas nama pihak lain meski mengetahui saldo tidak mencukupi hingga seluruh cek tersebut gagal dicairkan.

Terdakwa beralasan proyek merugi, dan dana dipakai untuk gaji pekerja serta keperluan lapangan.

Meski kerugian telah ditutup, perkara tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Pihak terdakwa kini berharap majelis hakim memberi putusan paling ringan, bahkan meminta kemungkinan pembebasan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus penipuan Proyek Tuntutan Ringan JPU Pengadilan Negeri Palembang