KETIK, PALEMBANG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal kembali menjadi perhatian.
Seorang sopir truk tronton bernama Hendri dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), meski satu hakim secara tegas menyatakan perbuatannya terbukti sebagai tindak pidana.
Putusan kontroversial itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dari tiga hakim yang mengadili perkara tersebut, satu hakim menyampaikan dissenting opinion, sementara dua hakim lainnya bersepakat bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana.
Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi dalam amar putusannya menyatakan, meskipun Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), unsur pidana tidak terpenuhi.
“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Agung Ciptoadi di ruang sidang.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.
Seluruh barang bukti, berupa satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2, dikembalikan kepada pemilik kendaraan, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.
Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya menjadi dasar JPU menuntutnya.
Namun perkara ini belum sepenuhnya berakhir. JPU Kejati Sumsel menyatakan akan mengajukan kasasi, menandakan adanya perbedaan pandangan serius antara penuntut umum dan majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hendri dengan pidana penjara satu tahun, dengan keyakinan bahwa terdakwa terlibat dalam pengangkutan batubara tanpa izin resmi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Usai sidang, penasihat hukum Hendri, Benny Murdani didampingi Toto Wibowo dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillahirrahmanirrahim. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Benny kepada wartawan.
Benny menegaskan, sejak awal persidangan pihaknya konsisten menyatakan bahwa Hendri bukan pelaku utama, melainkan korban dari sistem usaha batubara yang tidak bertanggung jawab.
“Klien kami hanyalah sopir. Ia bekerja atas perintah. Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pemilik dan pengendali usaha, bukan sopir yang berada di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterangan ahli di persidangan memperkuat posisi terdakwa, di mana secara hukum tidak tepat menjadikan sopir sebagai pelaku utama dalam perkara pengangkutan batubara ilegal.
Dalam konstruksi hukum pidana, sopir semestinya diposisikan sebagai saksi, bukan tersangka.
Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek.
Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa berpendapat pengangkutan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar hukum.(*)
