KETIK, JEMBER – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner dari sebuah showroom di Kabupaten Jember. Pelaku berinisial RD ditangkap di Kabupaten Lumajang setelah sempat membawa kabur mobil curian dan mengganti pelat nomor kendaraan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di sebuah showroom milik Haryanto di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
Pelaku diketahui berinisial RD, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak showroom melaporkan hilangnya satu unit mobil Toyota Fortuner yang dipajang untuk dijual.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas serta keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang,” kata Angga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 14 Maret 2026.
RD akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di rumah seorang temannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan mobil Toyota Fortuner hasil curian yang diparkir di pinggir jalan.
“RD akhirnya diamankan di rumah temannya, sementara mobil hasil curian ditemukan diparkir di pinggir jalan,” jelas Angga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan bahwa pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui petugas dan menghindari pelacakan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jember. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegas Angga. (*)
