KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lebak (Bapperida) mulai menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Langkah tersebut diawali dengan rapat pendahuluan yang digelar pada 13 Maret 2026 di ruang rapat Bapperida.
Penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk memperkuat regulasi terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah agar lebih terencana, serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penyusunan naskah akademik tersebut menjadi langkah awal untuk menyempurnakan regulasi CSR yang saat ini berlaku di daerah.
Rapat menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). (Foto: Bapperida Lebak for ketik.com)
“Penyusunan naskah akademik ini merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan regulasi terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Lebak. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang disusun benar-benar berbasis kajian akademik serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Widy Ferdian saat dihubungi ketik.com, Sabtu 14 Maret 2026.
Menurutnya, dalam proses penyusunan naskah akademik tersebut, Pemkab Lebak menggandeng tim ahli dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk memberikan dukungan kajian ilmiah dan analisis kebijakan.
Ia menjelaskan, keterlibatan akademisi dapat memperkuat landasan ilmiah dalam penyusunan rancangan peraturan daerah sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan dunia usaha, kami berharap regulasi TJSLP yang disusun nantinya mampu menciptakan sinergi dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Bagian Hukum, Wiwin Budhiarti. Menurutnya sejumlah isu strategis turut dibahas, di antaranya evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang TJSLP, penguatan kelembagaan Forum CSR Kabupaten Lebak, serta upaya penyelarasan program CSR perusahaan dengan 15 proyek strategis pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Widy menambahkan, melalui penyusunan naskah akademik ini pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa program CSR perusahaan dapat lebih terarah serta selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Ke depan, kami berharap kontribusi dunia usaha melalui program CSR dapat semakin terintegrasi dengan program prioritas pemerintah daerah sehingga dampaknya lebih nyata bagi masyarakat,” kata dia.
Penyusunan naskah akademik tersebut menjadi bagian dari proses awal dalam pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Lebak secara lebih sistematis dan berkelanjutan. (*)
